Simak Masalah Internal Hukum Pemilu dan cara mengatasinya, KPU Karanganyar Ikuti Kamis Sesuatu
KARANGANYAR– KPU Kabupaten Karanganyar mengikuti Kajian Hukum “Kamis Sesuatu” Seri ke-65, Kamis (3/9/2026). Menyimak dari Aula KPU Karanganyar, kegiatan mengangkat tema Advokasi Hukum Pemilu; Masalah-Masalah Internal dan cara membaca serta cara mengatasinya bersama 35 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Kegiatan dibuka Anggota KPU Jateng, Muhammad Machruz. Machruz menyampaikan pentingnya mengenali persoalan internal sebelum berkembang menjadi resiko hukum.
Narasumber Setya Indra Arifin menjelaskan bahwa persoalan hukum tidak selalu muncul ketika perkara telah terjadi, tetapi dapat berawal dari proses sehari-hari, seperti ketidaktepatan memahami norma, kewenangan, prosedur, dokumentasi, maupun komunikasi.
"Advokasi hukum perlu dilakukan secara preventif dengan mengenali, mengidentifikasi, menganalisis, dan memitigasi risiko sejak awal. Legal advocacy begins before litigation,” tegas Setya.
Menurutnya, setiap jajaran KPU memiliki peran dalam mengenali potensi persoalan dan menjadi bagian dari sistem peringatan dini organisasi.
Sementara itu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha mengingatkan bahwa persoalan dalam penyelenggaraan pemilu merupakan hal yang tidak dapat sepenuhnya dihindari.
“Berpemilu berarti bermasalah. Dan kita sadar sepenuhnya menghadapi masalah itu,” ujarnya.
Muslim menekankan bahwa persoalan yang berasal dari internal organisasi dapat dikelola, diminimalkan, dicegah, dan diatasi.
Sebagai penutup, Muslim Aisha mengingatkan jajaran KPU agar mampu mengenali dan mencegah potensi masalah sejak dini. “Jangan menunggu masalah menjadi perkara. Kenali resikonya sejak awal dan pastikan setiap tindakan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Melalui kajian ini, jajaran KPU diharapkan semakin mampu membangun advokasi hukum yang preventif, sehingga setiap persoalan dapat ditangani sejak dini dan tidak berkembang menjadi perkara.(AL)