Belajar Integritas dari Novel Pasar, KPU Kebumen Ikuti Kamis Sesuatu Seri ke-LXI

KEBUMEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke-LXI yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah di Ruang Rapat, Kamis (6/8). Pada edisi Serial Advokasi Hukum Pemilu kali ini mendiskusikan novel “Pasar” karya Kuntowijoyo.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota, Kasubbag TPPH, serta staf Subbagian TPPH KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan dibuka oleh May Nurlela, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah. Turut hadir melalui zoom, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha.

Hadir sebagai narasumber, Noorman Pramono, S.IP., Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Blora dan dimoderatori oleh Galuh Cahya Nusantara, S.IP., M.A.

Dalam pemaparannya, Noorman menjelaskan bahwa novel Pasar dapat menjadi cermin untuk melihat relasi antara birokrasi, masyarakat, kepentingan ekonomi, serta persoalan kepercayaan publik. Pasar dalam novel tersebut digambarkan sebagai ruang bertemunya regulasi negara, kepentingan masyarakat, dan sirkulasi kapital.

Menurutnya, konflik dalam novel bermula dari pengelolaan pasar oleh Pak Mantri, seorang birokrat yang dikenal jujur, tetapi kaku dalam menerapkan aturan. Persoalan kemudian berkembang ketika kepentingan pedagang tidak terakomodasi dan muncul aksi penolakan terhadap aturan pasar. Situasi tersebut dimanfaatkan oleh Kasan Ngali, seorang saudagar kaya, dengan mendirikan pasar tandingan yang menarik pedagang keluar dari sistem resmi.

Kondisi tersebut, menurut Noorman, memiliki relevansi dengan penyelenggaraan Pemilu yang tidak cukup hanya berpegang pada aturan secara tekstual, tetapi juga perlu mempertimbangkan rasa keadilan dan dampak kebijakan terhadap masyarakat. Kepercayaan publik dapat runtuh ketika penyelenggara lebih mengutamakan kepentingan pribadi dibandingkan melakukan evaluasi terhadap persoalan yang terjadi.

Noorman juga menekankan pentingnya pencegahan dan deteksi dini terhadap potensi persoalan, soliditas internal, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang berjalan secara transparan dan berkeadilan. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga legitimasi penyelenggara dan memastikan hak-hak demokratis masyarakat tetap terlindungi. Pesan “Mementingkan martabat lebih dari pangkat” menjadi pengingat pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan amanah sebagai penyelenggara Pemilu.