Raker Manajemen Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Yogyakarta, jdih.kpu.go.id/yogyakarta/; Rabu (19/10), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaksanakan Raker Manajemen Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Raker yang dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, dihadiri oleh Komisioner KPU DIY beserta jajaran Sekretariat, Ketua KPU Kab./Kota se-DIY, Ka. Sub Bag. Hukum KPU Kab. Kulon Progo dan KPU Kota Yogyakarta beserta staf, Ketua dan Anggota Bawaslu DIY, Panwaslu Kab. Kulon Progo dan Kota Yogyakarta.
Raker PHP tersebut di isi oleh Narasumber dari KPU dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sigit Pamungkas, S.IP., MA. (Komisioner KPU RI) menyampaikan materi tentang Advokasi Sengketa Tahun 2017. Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya sengketa, dapat dilakukan dengan:
1. Mendokumentasikan seluruh peristiwa hukum yang berpotensi menjadi sengketa.
2. Menyusun kronologis setiap peristiwa hukum yang berpotensi menjadi sengketa.
3. Menyusun dokumen hukum & teknis pemilihan sebagai alat bukti.
4. Menyiapkan jasa konsultan hukum yang nonpartisan, kapabel & kredibel (apabila diperlukan).
5. Memperhatikan jadwal & tahapan penyelesaian sengketa.
6. Memahami prosedur penyelesaian sengketa/beracara di setiap lembaga.
Dengan moderator Ka. Div. Hukum KPU DIY, Siti Ghoniyatun, Narasumber dari DKPP, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., lebih menekankan pada kode etik penyelenggara pemilu. Beberapa hal penting yang disampaikan diantaranya: penyelenggara pemilu bekerja sesuai dengan tupoksi dan azas-azas penyelenggara pemilu, bekerja dengan hati, mengubah paradigma (jangan terus dilayani tapi mampu/mau berusaha), baca dengan teliti sebelum menandatangani dokumen dan bekerja dengan runtut (bukan atas like and dislike).
Ka. Div. Hukum KPU DIY, Siti Ghoniyatun juga menyampaikan Materi tentang Hukum Acara PHP. Di akhir paparannya, Beliau berpesan pada seluruh penyelenggara pemilu agar tertib dalam melaksanakan tahapan Pilkada.