KPU Kabupaten Gorontalo Tingkatkan Kapasitas SDM melalui Sharing Knowledge Bahas PKPU Nomor 3 Tahun 2025
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo kembali menyelenggarakan kegiatan Berbagi Pengalaman (Sharing Knowledge) sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan KPU. Kegiatan kali ini mengangkat tema "Rumusan Kebijakan Baru dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota" dengan menghadirkan Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, sebagai narasumber. Kegiatan berlangsung di Aula KPU Kabupaten Gorontalo, Kamis (23/7/2026).
Program Sharing Knowledge merupakan agenda rutin KPU Kabupaten Gorontalo yang bertujuan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme aparatur melalui diskusi, pertukaran pengalaman, serta penguatan pemahaman terhadap berbagai kebijakan dan regulasi kepemiluan.
Dalam sambutannya, Sekretaris KPU Kabupaten Gorontalo, Adrian U. Mustapa, menegaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi salah satu sarana pembelajaran bersama untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menghadapi dinamika penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
"Program Berbagi Pengalaman ini merupakan kegiatan rutin yang telah diagendakan oleh KPU Kabupaten Gorontalo. Kegiatan ini bersifat internal dan bertujuan untuk membahas serta mendiskusikan berbagai tema yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kelembagaan, termasuk pelaksanaan tahapan Pemilu maupun Pilkada," ujarnya.
Sebagai narasumber, Hendrik Imran memaparkan berbagai substansi penting dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Materi yang disampaikan mencakup kebijakan-kebijakan baru, penyempurnaan norma, serta penegasan prosedur pelaksanaan PAW guna memberikan kepastian hukum, meningkatkan tertib administrasi, dan mewujudkan keseragaman penerapan regulasi oleh penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia.
Penyampaian materi berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendalami berbagai aspek teknis maupun yuridis terkait implementasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025, sekaligus menyamakan persepsi dalam penerapan ketentuan mengenai Penggantian Antarwaktu.
Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Gorontalo berharap seluruh jajaran semakin memahami perkembangan regulasi kepemiluan serta mampu mengimplementasikan setiap kebijakan secara tepat, profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Hadijah Hamsah, Kadir Mertosono, Agustina A. Bilondatu, dan Sowan S. Dehi, Sekretaris KPU Kabupaten Gorontalo Adrian U. Mustapa, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gorontalo, serta diikuti oleh seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Gorontalo