KPU Provinsi Bali Perkuat Implementasi SPIP melalui Sosialisasi di KPU Kabupaten Tabanan
Jdih.kpu.go.id/bali/ - Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali hadir sebagai narasumber dalam Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan KPU Kabupaten Tabanan Tahun 2026 yang diselenggarakan pada Kamis (23/07/2026).
Anggota KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula, sebagai narasumber memaparkan materi mengenai Penguatan Penyelenggaraan SPIP berdasarkan Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Dalam pemaparannya, Anak Agung Gede Raka Nakula menjelaskan bahwa penyelenggaraan SPIP merupakan instrumen penting dalam mendukung terciptanya tata kelola organisasi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Beliau menguraikan lima unsur utama SPIP yang harus diimplementasikan secara berkelanjutan, yaitu Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, serta Pemantauan Pengendalian Intern. Kelima unsur tersebut menjadi landasan dalam membangun sistem pengendalian yang mampu meminimalkan risiko serta mendukung pencapaian tujuan organisasi.
Selanjutnya, dalam rapat juga disampaikan hasil evaluasi Kartu Kendali KPU Kabupaten Tabanan berdasarkan pelaksanaan dua bulan terakhir. Evaluasi tersebut meliputi kesesuaian penulisan Kartu Kendali Utama, ketepatan penyusunan rekapitulasi perjalanan dinas, penggunaan Laporan Realisasi Anggaran yang bersumber dari aplikasi SAKTI, serta kesesuaian periode Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang dilaporkan. Hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi bahan perbaikan bagi KPU Kabupaten Tabanan dalam meningkatkan kualitas implementasi SPIP secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, KPU Provinsi Bali juga kembali mengingatkan pentingnya percepatan pembangunan Zona Integritas. Seluruh satuan kerja didorong untuk segera memenuhi persyaratan pra evaluasi, seperti memiliki Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas, melaksanakan Survei Pembangunan Zona Integritas, menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK/BPKP, memenuhi pelaporan LHKPN dan e-SPT, memperoleh nilai Laporan Hasil Evaluasi (LHE) SAKIP minimal predikat B, serta melengkapi narasi dan bukti dukung Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Tabanan semakin memahami pentingnya implementasi SPIP sesuai pedoman yang berlaku, mampu mengidentifikasi dan mengendalikan risiko secara efektif, serta meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi, akuntabilitas kinerja, dan pembangunan Zona Integritas guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan berintegritas.(eng/red/Foto/Hupmas)