DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat telah Menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 08/HK.03.1/Kpt/52/Prov/I/2021 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan keempat Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020
Sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya :
- Pasal 14 huruf (l), KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pasal 17 huruf (l), KPU Provinsi berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;