DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat telah Menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 08/HK.03.1/Kpt/52/Prov/I/2021 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan keempat Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020
 

Sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,  khususnya :

  • Pasal 14 huruf (l), KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pasal 17 huruf (l), KPU Provinsi berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Adapun Tujuan dilaksanakannya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yaitu untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan Daftar Pemilih  pada Pemilu/Pemilihan berikutnya.