KPU Pangkep Ajak Partai Politik Jaga Akurasi Data Melalui Pemutakhiran Berkelanjutan

KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester I Tahun 2026, Kamis (18/6/2026), di Aula Kantor KPU Pangkep.

Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan partai politik se-Kabupaten Pangkep, serta perwakilan dari Bawaslu Pangkep dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pangkep.

Sosialisasi dibuka oleh Plt. Ketua KPU Pangkep, Saiful Mujib. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa data partai politik yang akurat dan mutakhir merupakan salah satu fondasi penting dalam mendukung tata kelola kepemiluan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, pemutakhiran data secara berkelanjutan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat kelembagaan partai politik sebagai peserta pemilu. Oleh karena itu, sinergi dan komitmen seluruh partai politik sangat diperlukan agar data yang tersimpan dalam Sipol senantiasa sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Selanjutnya, Anggota KPU Pangkep, Hasanuddin G. Kuna, mengajak seluruh peserta untuk membangun kesepahaman, memperkuat koordinasi, serta menjaga komunikasi yang baik dalam pelaksanaan pemutakhiran data partai politik. Ia menekankan bahwa keberhasilan proses tersebut memerlukan kerja sama yang berkesinambungan antara penyelenggara pemilu dan partai politik.

Pada sesi materi, Saiful Mujib menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2022. Ia menerangkan bahwa Sipol digunakan untuk mendukung pengelolaan administrasi partai politik peserta pemilu.

Selain pemaparan materi, kegiatan juga membahas sejumlah hal penting yang perlu menjadi perhatian partai politik dalam proses pemutakhiran data dan administrasi. Di antaranya terkait pembaruan data kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan partai politik, serta keberadaan domisili kantor yang masih sulit ditemukan atau diverifikasi.

Terkait keterwakilan perempuan, KPU mengingatkan pentingnya pemenuhan ketentuan minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam proses pencalonan legislatif. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat representasi perempuan dalam politik serta mewujudkan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam demokrasi.

Sementara itu, pada aspek keanggotaan partai politik, masih ditemukannya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tercantum sebagai anggota partai politik. Kondisi tersebut dinilai memerlukan perhatian bersama mengingat ASN diwajibkan menjaga netralitas. Persoalan ini menjadi salah satu fokus yang perlu ditangani melalui validasi dan koordinasi antara KPU, partai politik, Bawaslu, serta instansi terkait.

Dalam sesi diskusi, sejumlah perwakilan partai politik menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait berbagai isu kepemiluan. Di antaranya mengenai konsekuensi apabila suatu daerah pemilihan tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan 30 persen, penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) pada pemilu mendatang, hingga mekanisme penanganan ASN yang masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Partai politik juga menyampaikan bahwa proses penyelesaian data keanggotaan akan lebih efektif apabila pihak yang bersangkutan turut aktif melaporkan dan mengajukan klarifikasi kepada partai politik terkait. Sebab, proses pencatatan maupun penghapusan keanggotaan dilakukan melalui sistem yang dikelola oleh partai politik.

Pada kesempatan yang sama, Bawaslu Kabupaten Pangkep memberikan masukan agar partai politik melakukan verifikasi data anggota dan pengurus melalui instansi yang berwenang, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN), apabila terdapat indikasi keanggotaan yang berstatus ASN. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan akurasi data serta mencegah potensi permasalahan administratif di kemudian hari.

KPU Pangkep berharap seluruh partai politik dapat terus mendukung pelaksanaan pemutakhiran data secara berkelanjutan melalui Sipol. Data yang akurat, mutakhir, dan tertib administrasi tidak hanya memudahkan koordinasi antara partai politik dan penyelenggara pemilu, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang lebih berkualitas dan berintegritas. Sejalan dengan itu, pemutakhiran data partai politik juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola kepemiluan di masa mendatang.