Resmikan Perjanjian Kerja Sama, KPU Pangkep dan Kejari Pangkep Perkuat Kolaborasi Kelembagaan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) bersama Kejaksaan Negeri Pangkep resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Selasa (9/6/2026), di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pangkep.
Dokumen kerja sama tersebut ditandatangani oleh Plt. Ketua KPU Pangkep, Saiful Mujib, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam. Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi kelembagaan guna mendukung pelaksanaan tugas masing-masing pihak, baik pada masa non-tahapan maupun tahapan Pemilu dan Pemilihan mendatang.
Perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara KPU Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, sekaligus menjadi landasan operasional bagi kedua institusi di tingkat daerah dalam menjalankan berbagai bentuk kerja sama yang berkaitan dengan penyelenggaraan kepemiluan.
Melalui kerja sama tersebut, KPU Pangkep dan Kejaksaan Negeri Pangkep berkomitmen untuk memperkuat dukungan hukum serta tata kelola penyelenggaraan kepemiluan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data maupun informasi, penerangan dan penyuluhan hukum di bidang kepemiluan, pengamanan pembangunan yang bersifat strategis, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, pemulihan aset, serta kegiatan lain yang disepakati kedua belah pihak.
Selain itu, kerja sama ini juga mencakup upaya peningkatan kesadaran hukum melalui berbagai kegiatan edukatif, seperti sosialisasi, bimbingan teknis, lokakarya, seminar, diskusi kelompok terpumpun, hingga pendidikan dan pelatihan yang dapat dilaksanakan secara bersama-sama maupun secara mandiri sesuai kebutuhan.
Dalam aspek pengamanan pembangunan strategis, Kejaksaan Negeri Pangkep akan memberikan dukungan melalui deteksi dini, mitigasi risiko, serta pendampingan terhadap berbagai kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kepemiluan, termasuk pengadaan barang dan jasa yang mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan.
Sementara itu, pada bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan Negeri Pangkep dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya guna mendukung penyelesaian berbagai persoalan hukum yang mungkin dihadapi KPU Pangkep dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
Kerja sama ini juga membuka ruang bagi kedua lembaga untuk saling berbagi data dan informasi sesuai ketentuan yang berlaku, memperkuat kapasitas sumber daya manusia, serta mendukung upaya perlindungan dan pemulihan aset negara yang berada dalam pengelolaan KPU.
Melalui penandatanganan perjanjian kerja sama ini, KPU Pangkep dan Kejaksaan Negeri Pangkep menegaskan komitmen bersama untuk membangun sinergi yang berkelanjutan dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas, berkepastian hukum, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.