KPU Gunungkidul Ikuti Kajian Hukum KPU DIY, Bedah Aturan Evaluasi Pelayanan Publik PermenPANRB

WONOSARI – Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta kualitas pelayanan publik, jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menghadiri kegiatan Kajian Hukum yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kegiatan tersebut dilangsungkan secara daring melalui platform Zoom Workplace pada hari Rabu, 24 Juni 2026.  Fokus utama dari kajian hukum ini adalah membedah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik, yang telah diubah dengan PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2023.

Selain itu, forum ini juga mengupas secara mendalam Pedoman MenPANRB Nomor 7 Tahun 2025 mengenai Mekanisme dan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik.  Pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi tersebut sangat penting. Oleh karena itu, sesuai dengan undangan KPU DIY, kegiatan ini dihadiri secara penuh oleh Ketua, jajaran Anggota, Sekretaris, seluruh Kepala Subbagian, serta satu orang perwakilan pelaksana (staf) dari masing-masing Subbagian di lingkungan KPU Kabupaten Gunungkidul.

Acara yang dimulai dengan sambutan dari Ketua KPU DIY. Agenda inti kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi pengantar Kajian Hukum oleh Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY.  Tidak hanya menerima materi, KPU Kabupaten /Kota di DIY, termasuk KPU Kabupaten Gunungkidul turut berpartisipasi aktif dalam acara ini. KPU Kabupaten/Kota memaparkan inventarisasi permasalahan dan rekomendasi terkait penerapan regulasi evaluasi pelayanan publik di wilayahnya.

Melalui partisipasi dalam kajian hukum ini, KPU Kabupaten Gunungkidul menegaskan komitmennya untuk terus membenahi reformasi birokrasi dan menghadirkan standar pelayanan kepemiluan yang semakin prima bagi masyarakat Gunungkidul.