KPU Provinsi Jawa Barat Menjadi Narasumber Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Purwakarta, jdih.kpu.go.id/jabar - Sampurasun #SobatJDIH
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat Aneu Nursifah menjadi Narasumber pada kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang diselenggarakan KPU Kabupaten Purwakarta, pada Rabu (10/6/2026), di Kantor KPU Kabupaten Purwakarta.
Dalam paparannya menyampaikan pentingnya pemahaman regulasi bagi peserta pemilu, khususnya mengenai urgensi sosialisasi mandiri oleh pengurus partai politik (parpol) kepada internal parpolnya masing-masing terkait tata cara Penggantian Antarwaktu (PAW) agar berjalan tertib administrasi. Aneu juga membagikan rekam jejak pengalamannya di dunia kepemiluan mulai dari PPK, KPU Kabupaten, hingga tingkat Provinsi, dan memaparkan dinamika hukum pemilu baik di dalam maupun di luar tahapan, termasuk saat beracara di MK, Bawaslu, DKPP, PTUN hingga Komisi Informasi.
?Di akhir kegiatan (podcast), Aneu memberikan pandangan terkait wacana pemisahan antara pemilu daerah dan pemilu nasional yang saat ini masih menunggu aturan pelaksanaannya. Ia berharap pemisahan ini kelak membuat masyarakat bisa lebih fokus pada tiap pemilu dengan baik demi demokrasi yang lebih sehat.
Kegiatan ini diikuti Ketua, Anggota, Sekretaris, Pejabat Struktural, dan Pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Purwakarta, serta perwakilan parpol. Turut hadir mendampingi Tim Hukum KPU Provinsi Jawa Barat.
Hatur Nuhun
#jdihkpu
#jdihkpujabar
#wartajdihkpujabar