KPU Kota Bogor Mengikuti Giat Pembahasan Persiapan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan
KPU Kota Bogor mengikuti giat Pembahasan Persiapan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan pada Selasa (26/05/2026) secara hybrid yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, Aneu Nursifah. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, penandatanganan PKS dengan Kejaksaan akan dilaksanakan secara serentak antara KPU Provinsi Jawa Barat dan Kejati Jawa Barat, serta antara KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dengan Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing. Selain itu, KPU Provinsi Jawa Barat telah menyusun draf PKS yang selanjutnya akan dibahas bersama sebelum diajukan kepada Kejati Jawa Barat.
Eko Iswantoro selaku Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat memberikan penguatan terkait hasil koordinasi dengan Kejati Jawa Barat. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada harus sejalan dengan keberhasilan dalam pertanggungjawaban administrasi. Selain itu, Kejati Jawa Barat juga menekankan pentingnya komitmen bersama dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM melalui pembenahan sarana dan prasarana kantor, seperti fasilitas publik, PPID, dan JDIH.
Pembahasan persiapan penandatanganan PKS dengan Kejaksaan kemudian dipimpin oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Sophia Kurniasari Purba, bersama Kepala Subbagian Hukum KPU Provinsi Jawa Barat, Hasanuddin Ismail. Pembahasan meliputi hasil audiensi dengan Kejati Jawa Barat, tindak lanjut hasil audiensi, serta pembahasan draf PKS.
Pada penutupan kegiatan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Aneu Nursifah, menegaskan bahwa KPU Provinsi Jawa Barat akan menerima masukan dari KPU Kabupaten/Kota hingga hari Jumat guna menyempurnakan draf PKS yang akan diajukan kepada Kejati Jawa Barat. Ia juga menekankan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan diharapkan tidak hanya berhenti pada penandatanganan perjanjian, tetapi juga dapat berlanjut melalui kegiatan penyuluhan dan bimbingan hukum selama tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029 mendatang.