Laksanakan Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas, KPU Kota Bukittinggi Sosialisasikan Whistleblowing System (WBS)

Senin, 25 Mei 2026 jajaran KPU Kota Bukittinggi melaksanakan sosialisasi Whistleblowing System (WBS) sebagai salah satu bagian dari rencana aksi pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM untuk tahun 2026. Dalam kegiatan sosialisasi ini KPU Kota Bukittinggi mengundang Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat, Hamdan sebagai narasumber. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kota Bukittinggi ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Bukittinggi beserta seluruh jajaran Sekretariat KPU Kota Bukittinggi.

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kota Bukittinggi, Satria Putra, yang dalam pembukaannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan integritas dalam pelaksanaan kerja dan memahami terkait penanganan pelaporan Whistleblowing System (WBS), serta upaya agar tidak terjadi pelaporan melalui Whistleblowing System (WBS). Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah agar jajaran KPU Kota Bukittinggi mulai dari komisioner sampai pegawai sekretariat mengetahui tentang Whistleblowing System (WBS), bagaimana pelaksanaannya, mekanisme pelaporannya, dan penanganan pelaporannya, karena istilah Whistle Blowing System (WBS) ini belum familiar bagi seluruh jajaran di lingkungan KPU Kota Bukittinggi. Selain itu kegiatan ini juga sebagai persiapan bagi KPU Kota Bukittinggi untuk pelaksanaan penilaian pembangunan zona integritas di tahun 2027.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat, Hamdan  dalam materi sosialisasinya menyampaikan bahwa Whistleblowing System (WBS) ini sangat erat kaitannya dalam pelaksanaan pembangunan zona integritas karena merupakan salah satu bagian dari komponen pengungkit, yaitu penguatan pengawasan. Dalam prakteknya, Whistleblowing System (WBS) ini berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 915 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Whistleblowing System ini dibangun oleh KPU RI dimana pengaduan oleh Pelapor dapat diajukan melalui portal resmi Aplikasi WBS KPU pada laman www.wbs.kpu.do.id. Pengaduan Pelapor dapat berupa dugaan tindak pidana korupsi dan/atau non tindak pidana korupsi di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Disampaikan juga terkait mekanisme dan penanganan pengaduan, serta perlindungan pelapor (Whistleblower). Pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Tim Kepatuhan Internal yang dibentuk di KPU RI.

Sebagai penutup, Hamdan menyampaikan bahwa penanganan Whistleblowing System (WBS) ini sangat diperlukan sebagai bentuk perwujudan integritas, transparansi dan akuntabilitas kelembagaan, serta sebagai bentuk upaya penanganan mitigasi risiko yang menjadi salah satu indikator dalam pengisian LKE pembangunan zona integritas. Selain itu penilaian zona integritas juga ditentukan dengan adanya inovasi-inovasi yang sangat berpengaruh kepada etos kerja dan meningkatnya pelayanan kepada masyarakat. Harapannya inovasi ini hendaknya juga ada di lingkungan KPU Kota Bukittinggi agar dapat menjadi poin tambahan dalam penilaian pembangunan zona integritas selanjutnya.