KPU Kabupaten Tasikmalaya Hadiri Sidang Pemeriksaan Awal dan Mediasi Sengketa Informasi Publik di KI Provinsi Jawa Barat

Bandung, 19 Mei 2026 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menghadiri Sidang Pemeriksaan Awal Ke-2 (PA2) dan Mediasi Sengketa Informasi Publik yang dilaksanakan di Kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat, Selasa (19/05/2026). Sidang tersebut merupakan tindak lanjut atas sengketa informasi publik dengan Register 3173/K-F2/PSI/KI-JBR/I/2026 antara Hj. Yati Cahyati, S.E. selaku Pemohon melalui kuasa hukumnya H. Demi Hamzah Rahadian, S.H., M.H., terhadap KPU Kabupaten Tasikmalaya sebagai Termohon.

Sidang diawali dengan pemeriksaan identitas para pihak, legal standing, kewenangan Komisi Informasi, serta pemeriksaan terhadap tenggat waktu pengajuan sengketa informasi publik. Dalam pemeriksaan tersebut, Majelis menilai bahwa permohonan sengketa informasi yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan tenggat waktu yang berlaku. Selain itu, KPU Kabupaten Tasikmalaya juga dinilai telah menjalankan prosedur pelayanan informasi publik sesuai mekanisme dan batas waktu yang ditetapkan.

Majelis juga menyatakan bahwa objek sengketa yang dimohonkan termasuk kategori informasi publik dan menjadi kewenangan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat untuk diperiksa dan diselesaikan.

Dalam pokok permohonan, Pemohon meminta akses untuk melihat dan melakukan penyalinan mandiri terhadap dokumen C1 Plano/Hasil DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jawa Barat 15 per TPS di seluruh wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Pemohon juga meminta agar dilakukan uji konsekuensi apabila informasi yang dimohonkan dianggap tidak dapat diberikan.

Menanggapi hal tersebut, KPU Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan bahwa informasi yang dimohonkan pada prinsipnya merupakan informasi terbuka. Namun demikian, dokumen dimaksud berada di dalam kotak hasil tersegel dan termasuk arsip vital KPU sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip KPU. Sebagai alternatif, KPU Kabupaten Tasikmalaya telah memberikan akses informasi melalui tautan informasi publik dan dokumen D.Hasil Kecamatan yang memuat informasi serupa secara sah dan legal.

Selain itu, KPU Kabupaten Tasikmalaya juga menjelaskan bahwa permohonan uji konsekuensi telah disampaikan kepada KPU Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan dalam PKPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU. Berdasarkan regulasi tersebut, pengujian konsekuensi terhadap permohonan informasi dari KPU Kabupaten/Kota menjadi kewenangan PPID KPU Provinsi.

Setelah mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak, Majelis menyimpulkan bahwa informasi yang dimohonkan merupakan informasi terbuka dan perkara dapat dilanjutkan ke tahapan mediasi. Namun dalam proses mediasi, Pemohon dan Termohon tidak mencapai kesepakatan. Pemohon tetap meminta akses langsung terhadap dokumen C1 Plano/Hasil DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 15, sementara KPU Kabupaten Tasikmalaya tetap berpedoman pada Surat Dinas KPU RI Nomor 567/PY.01.4-SD/06/2025 yang pada pokoknya mengatur bahwa penyampaian dokumen dapat dilakukan sepanjang tidak membuka kotak hasil tersegel.

Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi, sengketa informasi publik tersebut selanjutnya akan dilanjutkan ke tahapan ajudikasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.