Program Membahas Hukum Seri #22

Program Membahas Hukum (MH) JDIH KPU Jawa Barat Seri #22 Studi Kasus Putusan MK DPRD Kota Bogor Dapil 3

     Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mengikuti Program Membahas Hukum (MH) JDIH KPU Provinsi Jawa Barat Seri #22 yang dilaksanakan secara hybrid bersama KPU kabupaten/kota se-Jawa Barat pada Kamis (21/5/2026). Kegiatan tersebut membahas studi kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kota Bogor Daerah Pemilihan Kota Bogor 3. Kegiatan dibuka oleh Kepala Subbagian Hukum KPU Provinsi Jawa Barat, Hasanuddin Ismail, yang menjelaskan pokok perkara dan pentingnya ketelitian dalam pencermatan dokumen hasil rekapitulasi.

     Dalam perkara tersebut, Partai Golongan Karya (Golkar) selaku Pemohon mempersoalkan hasil perolehan suara anggota DPRD Kota Bogor Daerah Pemilihan Kota Bogor 3. Pemohon mendalilkan adanya perbedaan hasil pencatatan suara antara dokumen C.Hasil-DPRD Kab/Kota dan D.Hasil Kecamatan-DPRD Kab/Kota pada TPS yang dipersoalkan, sehingga memengaruhi perolehan suara partai politik. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia selaku Termohon menyampaikan bahwa proses rekapitulasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan jawaban beserta alat bukti dalam persidangan. Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan untuk sebagian dan memerintahkan dilakukan penyandingan data perolehan suara pada TPS yang dipersoalkan di Daerah Pemilihan Kota Bogor 3.

     Materi utama disampaikan oleh Dede Juhendi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bogor, dengan moderator Dion Marendra, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kota Bogor. Dalam paparannya dijelaskan pokok permohonan Pemohon beserta alat bukti dan saksi, jawaban Termohon, serta pertimbangan hukum dan amar putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, disampaikan pula gambaran tindak lanjut putusan serta pembelajaran yang dapat menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan tahapan pemilu ke depan.

     Pada sesi diskusi, peserta kegiatan membahas pentingnya penguatan administrasi dan dokumentasi pada setiap tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara guna mengantisipasi sengketa pemilu. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, Aneu Nursifah, dalam arahannya menyampaikan refleksi atas 21 sengketa Mahkamah Konstitusi pada Pemilu 2024 yang menjadi bahan evaluasi bagi KPU kabupaten/kota di Jawa Barat. Ia menekankan pentingnya pengisian Formulir D-Kejadian Khusus secara tepat serta kompilasi dokumentasi rekapitulasi berupa foto dan video sebagai bagian dari penguatan alat bukti dan tertib administrasi penyelenggaraan pemilu.