KPU Sulut Gelar Rakor Penanganan Sengketa TUN dan Permasalahan Hukum Lainnya

MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) dan Permasalahan Hukum Lainnya. Kegiatan strategis ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat kesiapan kelembagaan serta menyamakan persepsi jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara dalam menghadapi potensi gugatan dan dinamika hukum yang muncul pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan.

Rakor ini dibuka secara resmi oleh pimpinan KPU Provinsi Sulawesi Utara dan dihadiri oleh Anggota KPU serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum dari KPU Kabupaten/Kota se-Sulut. Langkah mitigasi ini dinilai sangat krusial mengingat dimensi hukum pemilu kian kompleks, sehingga memerlukan pemahaman yang komprehensif terkait hukum acara, mekanisme beracara di peradilan TUN, serta tata cara penyusunan jawaban dan eksepsi yang akuntabel.

Dalam arahannya, pimpinan KPU Sulut menekankan pentingnya profesionalisme, tertib administrasi, dan kepatuhan terhadap regulasi sebagai benteng utama dalam menghadapi sengketa. Seluruh jajaran KPU di tingkat daerah diimbau untuk selalu mendokumentasikan setiap proses tahapan dengan rapi secara digital, guna memastikan bahwa seluruh produk hukum yang dikeluarkan oleh KPU memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan majelis hakim jika terjadi sengketa.