KPU Minahasa Tenggara Hadiri Rakor Penanganan Sengketa Hukum Tata Usaha Negara dan Permasalahan Hukum Lainnya

Ratahan – KPU Kabupaten Minahasa Tenggara menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Sengketa Tata Usaha Negara dan Permasalahan Hukum Lainnya yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara, 21-22 Mei 2026 secara hybrid di aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara. Secara luring diikuti Ketua Divisi Hukum Pengawasan, Satro Mokoagow bersama Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Budi Tosalenda. Sementara secara daring diikuti Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, Fajri Monoarfa, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Lucky Mamahit, Kepala Subbagian Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM selaku PPID Hendra Marentek.

Dalam sambutan selamat datangnya, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kenly Poluan, berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman jajaran KPU terkait tugas dan fungsi dalam penanganan sengketa serta pelayanan informasi publik di lingkungan KPU. Selanjutnya,  kegiatan ini dibuka dan dihadiri  langsung oleh Anggota KPU RI yang juga Ketua Divisi Hukum Pengawasan, Iffa Rosita. Dalam arahannya, Iffa menegaskan bahwa setiap permasalahan hukum yang terjadi di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus menjadi bahan evaluasi dan pembenahan ke depan, termasuk dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selanjutnya, Deputi Dukungan Teknis KPU RI, Ebert Kawima,  memberi pengarahan terkait kewajiban PPID KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan informasi dikarenakan setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan informasi publik selama itu memenuhi syarat administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian Kepala Biro Hukum KPU RI, Novy Munnawar, menjelaskan tugas dan fungsi Biro Hukum mencakup penyusunan regulasi serta advokasi dan telaah sengketa hukum, khususnya perkara perdata dan tata usaha negara. Ia menegaskan, dalam penyusunan regulasi wajib mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kegiatan ini dilanjutkan pemaparan materi dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang disampaikan Kasie Tata Usaha Negara, Berty Wongkar, terkait peran Kejaksaan sebagai Pengacara Negara dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara. Setelah itu dilanjutkan dengan sesi diskusi tanya jawab dengan para Tenaga Ahli KPU RI.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam penguatan kapasitas kelembagaan di seluruh KPU Kabupaten/Kota, khususnya mampu dalam menghadapi dan menyelesaikan berbagai sengketa hukum serta memahami dan melaksanakan prosedur penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, peserta juga diberikan penguatan terkait langkah-langkah strategis dalam menghadapi proses penyelesaian sengketa, baik di Komisi Informasi Publik (KIP) maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).