Menyelaraskan Arah Kebijakan dan Program Kerja KPU Menuju Pemilu Berkualitas, KPU Kabupaten Brebes Selenggarakan Kapling KPU Seri V: PKPU Nomor 5 Tahun 2025

Brebes - KPU Kabupaten Brebes menyelenggarakan kegiatan Kajian Peraturan Lingkup KPU (Kapling KPU) Seri Ke-V dengan Tema Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2025, bertempat di Ruang Aula Kantor KPU Kabupaten Brebes, Senin (25/05/2026). Kegiatan ini diikuti seluruh jajaran pegawai di Lingkungan KPU Kabupaten Brebes.

 

Tujuan utama kajian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2025 di tingkat KPU Kabupaten Brebes adalah untuk memahami dan menyelaraskan pedoman Rencana Strategis (Renstra) Komisi Pemilihan Umum. Kajian ini memastikan seluruh jajaran KPU Kabupaten Brebes dapat mengimplementasikan arah kebijakan, visi, misi, dan target kinerja lembaga untuk periode lima tahun ke depan

 

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Brebes, Muhammad Taufik ZE yang menyampaikan bahwa Renstra KPU (Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum) adalah dokumen perencanaan Komisi Pemilihan Umum yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan, dan program kerja untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

 

“dokumen ini berfungsi sebagai pedoman resmi dan alat ukur kelembagaan dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum agar berjalan secara profesional, mandiri, transparan, dan berintegritas” Kata Taufik yang sekaligus membuka kegiatan.

 

Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Muhammad Taufik ZE selaku Ketua KPU Kabupaten Brebes yang menyampaikan bahwa Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut Renstra KPU merupakan dokumen perencanaan Komisi Pemilihan Umum untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2025 sampai dengan tahun 2029.

 

Renstra bukan sekedar dokumen administrasi lima tahunan. Renstra adalah peta jalan kelembagaan, didalamnya termuat arah kebijakan, sasaran kinerja, program prioritas, indikator keberhasilan KPU dalam menyelenggarakan pemilu yang jujur, adil, transparan dan akuntabel. Dokumen ini menjadi pedoman utama KPU Kabupaten Brebes dalam menjalankan tugas dan mengarahkan kebijakan lembaga selama lima tahun ke depan.

 

Kegiatan internalisasi ini fokus pada pemaparan target kinerja, sasaran strategis, serta indikator kinerja utama (IKU) yang harus dicapai oleh KPU Kabupaten Brebes dalam lima tahun mendatang.

 

Terakhir, Taufik menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Brebes berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, dan berintegritas dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas sesuai dengan Rencana Strategis KPU Tahun 2025–2029.

 

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan pengarahan dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Brebes, Mochamad Muarofah.