Refleksi Demokrasi dari Film Antz, KPU Kebumen Tekankan Keberanian Individu Dalam Kamis Sesuatu Edisi 49
KEBUMEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen mengikuti kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri 49 yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu (29/4). Kegiatan ini mengangkat pembahasan film Antz sebagai refleksi dinamika kekuasaan, sistem, dan peran individu dalam demokrasi.
Kegiatan tersebut diikuti oleh komisioner, Kasubbag TPPH, serta staf TPPH KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah. Acara dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah, yang menyampaikan bahwa film Antz mengandung nilai inspiratif, yakni bahwa perubahan besar dapat dimulai dari kesadaran individu. Keberanian untuk bersuara dan bertindak menjadi kunci dalam menciptakan dinamika yang lebih baik, serta sarat makna dalam konteks kehidupan berdemokrasi.
Hadir sebagai narasumber, Aniek Ambarwati, S.E., selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Boyolali, yang mengupas lebih dalam nilai yang dapat diambil film tersebut. Diskusi dipandu oleh F. Yeni Susanti, S.IP., M.A.P., selaku Kasubbag TPPH KPU Kabupaten Boyolali.
Dalam pemaparannya, Aniek menjelaskan bahwa film Antz menyajikan metafora kuat terkait praktik demokrasi, seperti pentingnya prinsip “one man, one vote”, bahaya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), serta perlunya transparansi dalam sistem pemerintahan. Selain itu, isu propaganda dan literasi pemilih juga menjadi sorotan penting dalam diskusi.
Materi diskusi juga mengangkat isu penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang dicerminkan melalui karakter pemimpin otoriter dalam film. Hal ini menjadi pengingat bahwa kekuasaan yang tidak diawasi berpotensi menimbulkan penyimpangan. Oleh karena itu, transparansi dan sistem pengawasan menjadi elemen penting dalam menjaga integritas demokrasi.
Pada puncak diskusi, disampaikan bahwa perubahan besar dalam sistem dapat berawal dari kesadaran individu. Meskipun tidak memiliki kekuatan atau kekuasaan, individu yang memiliki keberanian moral dapat menjadi agen perubahan. Hal ini menjadi refleksi penting bagi penyelenggara pemilu, bahwa tugas tidak hanya sebatas menjalankan prosedur, tetapi juga menjaga nilai-nilai kebenaran dan keadilan dalam setiap proses.
Sebagai penutup, Aniek menegaskan bahwa sistem yang baik sekalipun dapat menjadi berbahaya apabila kehilangan landasan etika. Sebaliknya, individu sekecil apa pun dapat menjadi penyeimbang ketika memiliki integritas dan keberanian moral, sehingga demokrasi dapat tetap terjaga dengan baik.