KPU Blora Optimalisasikan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik
BLORA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora menggelar kajian hukum terkait Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Rabu, 22 April 2026.
Kegiatan yang diikuti oleh ketua, anggota dan sekretaris beserta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Blora ini dilaksanakan di ruang pertemuan KPU Kabupaten Blora secara khidmat dan antusias. Narasumber kajian hukum adalah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Noorman Pramono memaparkan dua point penting yang ada dalam Peraturan KPU ini, yaitu Pengelolaan Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pelayanan Informasi Publik.
"Fokus kajian hari ini adalah pada perubahan struktur PPID dan Pelayanan Daftar Informasi Publik (DIP), " tuturnya.
Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Blora berharap seluruh jajaran mampu mengimplementasikan ketentuan yang berlaku secara optimal dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
"Transparansi bukan hanya merupakan kewajiban saja, tetapi juga suatu kebutuhan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Lembaga Kita (KPU). Melalui keterbukaan informasi, Kita memastikan setiap proses berjalan profesional, transparan, dana dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," pungkasny.