Program MH (Membahas Hukum) JDIH KPU Provinsi Jawa Barat Seri-19 tentang Pengecekan Metadata Keputusan Tahun 2025 dan 2026 di Webside JDIH KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat
Haii Sobat JDIH, Sampurasun!
Sukabumi, 16 April 2026.
Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi terus berkomitmen meningkatkan kualitas produk hukumnya dengan mengikuti Program Membahas Hukum (MH) JDIH KPU Provinsi Jawa Barat Seri #19. Kegiatan kali ini sangat difokuskan pada aspek pengecekan dan perbaikan tata kelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Melalui arahan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, terdapat beberapa instruksi penting terkait langkah pengecekan dan perbaikan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Kabupaten/Kota:
1. Implementasi Regulasi di tingkat Daerah: Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nurhidayat menyampaikan bahwa kegiatan MH tidak hanya untuk peningkatan pemahaman namun juga mendorong Implementasi Regulasi secara nyata di daerah. Dengan tegas ia sampaikan bahwa setiap keputusan yang bersifat terbuka wajib dipublikasikan melalui media resmi seperti website dan media sosial, sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
2. Pengecekan Ketat Metadata JDIH: Dalam sesi teknis yang dipandu oleh M. Tofan Yudha S selaku moderator, ditekankan kembali pentingnya pengecekan metadata dokumen secara mendetail. Kesalahan penulisan yang sering terjadi, seperti penggunaan huruf kapital seluruhnya pada judul, harus segera diperbaiki sesuai dengan kaidah penulisan yang telah disampaikan sejak MH Seri 10.
3. Kendali Mutu (Quality Control) Berjenjang: Kasubbag Hukum, Hasanuddin Ismail memberikan instruksi tegas terkait alur perbaikan. Operator JDIH ditugaskan untuk memastikan setiap input data berkualitas dan mematuhi aturan, sementara Kasubbag diwajibkan untuk melakukan pengecekan berlapis sebelum dokumen tersebut dipublikasikan. Masih ada evaluasi lanjutan bagi 11 Kabupaten/Kota untuk memastikan perbaikan ini berjalan lancar.
4. Perbaikan Tertib Administrasi Kelembagaan: Selain fokus pada sistem JDIH, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasa KPU Provinsi Jawa Barat, Aneu Nursifah, juga menegaskan perlunya perbaikan dalam tertib administrasi secara umum. Hal ini mencakup kedisiplinan kehadiran serta kepatuhan penuh terhadap teguran KPU RI yang mewajibkan seluruh Rapat Pleno dilaksanakan secara luring (tatap muka).
Melalui momentum pengecekan dan perbaikan berkelanjutan ini, KPU Kota Sukabumi siap untuk terus berbenah menyajikan dokumentasi hukum yang akurat, rapi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
#JDIHKPU #KPUKotaSukabumi #KPUMelayani #Ramahinklusi #Akursauyunan #Profesional #Berintegritas