Sumber : Pinterest

Mengenal Adagium Nemo Judex in Causa Sua

Sukoharjo, 07 April 2026 - Sobat JDIH pernahkah kalian membaca atau mendengar istilah Adagium ”nemo judex in causa sua”? dalam hukum di Indonesia berarti ”tidak seorang pun boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri.” Adagium ini dicetuskan oleh Sir Edward Coke pada abad ke-17. Menurut adagium ini, seseorang yang memiliki kepentingan pribadi atau keterlibatan dalam suatu perkara tidak boleh bertindak sebagai hakim untuk memutus perkara tersebut. 

Dalam sistem peradilan Indonesia, hakim dituntut untuk bersikap netral dan tidak memihak. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa hakim harus menjalankan tugasnya dengan objektif, tanpa terpengaruh oleh tekanan atau kepentingan pribadi. Jika ada indikasi konflik kepentingan, hakim yang bersangkutan harus mengundurkan diri, sesuai dengan pasal 17 ayat 3 yang berbunyi “Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera.” 

Selain itu aturan tersebut tercantum dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Butir Berperilaku Arif dan Bijaksana yang menjelaskan hakim dilarang mengadili perkara di mana anggota keluarga hakim yang bersangkutan bertindak mewakili suatu pihak yang berperkara atau sebagai pihak yang memiliki kepentingan dengan perkara tersebut.

Dengan adanya Asas nemo judex in causa sua berfungsi sebagai instrumen hukum di Indonesia untuk menjaga kemurnian proses peradilan, memastikan bahwa setiap putusan lahir dari hakim yang benar-benar bebas dari konflik kepentingan.

(Aziz Nandana S)