Perkuat Tata Kelola, KPU Sikka Cermati SOP PAW DPRD

Dalam upaya memperkuat tata kelola kelembagaan sesuai peraturan perundang-undangan, KPU Kabupaten Sikka melaksanakan pencermatan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD secara daring pada Selasa, 17 Maret 2026.

Ketua KPU Sikka dalam arahannya menegaskan bahwa SOP harus disusun selaras dengan tata naskah dinas dan peraturan KPU, serta dipahami oleh seluruh pihak agar pelaksanaan PAW berjalan lancar dan terhindar dari persoalan hukum.

Divisi Teknis Penyelenggaraan, Harun Al Rasyid, menyampaikan bahwa penyusunan SOP perlu mengacu pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) agar selaras dengan kerangka regulasi yang berlaku. Sementara itu, Divisi Hukum dan Pengawasan, Yosef F. B. Gapo, menekankan pentingnya SOP sebagai panduan yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan.

Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Sikka berkomitmen memastikan setiap tahapan dan mekanisme PAW dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini diikuti oleh anggota KPU Sikka, La Hajimu dan Ignasius Irvanto Candra Say, Plt. Sekretaris Samuel Desryanto Sing, Kasubag Teknis Penyelenggara Simon Doni Tukan, serta staf Subbagian Teknis. (*)