Pembahasan Perjanjian Kerja Sama, yang merupakan Tindak Lanjut atas Nota Kesepakatan Antara KPU Kota Sukabumi dengan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi

Haii Sobat JDIH,

Sampurasun…

Selasa, 24 Februari 2026.

Bertempat di Sekretariat Daerah Kota Sukabumi, KPU Kota Sukabumi melaksanakan Pembahasan Perjanjian Kerja Sama, yang merupakan Tindak Lanjut atas Nota Kesepakatan Antara KPU Kota Sukabumi dengan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi, Rapat Pembahasan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Sukabumi, Asisten Daerah I (Bidang Pemerintahan dan Kesra) Kota Sukabumi, Kesekretariatan KPU Kota Sukabumi, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Sukabumi dan Tim, Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi dan Camat Se-Kota Sukabumi.

Kegiatan dimulai pada pukul 10.00 WIB, dipimpin langsung oleh Fajar Rajasa selaku Asisten Daerah I Kota Sukabumi, yang dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa Penyelarasan Tugas dan Fungsi antara Kecamatan dan KPU terutama dalam Tahapan Pemilu dan Pemilihan merupakan hal krusial mengingat Fasilitasi, Koordinasi Kewilayahan, serta Penguatan Pendidikan Demokrasi di Tingkat Masyarakat.

Imam Sutrisno selaku Ketua KPU Kota Sukabumi menyampaikan bahwa Sinergi dengan Pemerintah sangat penting dalam mendukung Pelaksanaan Tugas KPU, Khususnya dalam Tahapan Pemilu maupun Kegiatan Non Kepemiluan, Kerja Sama ini diharapkan mampu meningkatkan Koordinasi dan Soliditas antar Lembaga.

Rapat pembahasan Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan mampu menguatkan Sinergitas dalam Demokrasi dan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam masa Tahapan maupun Non-Tahapan, Kegiatan ini adalah Langkah nyata dalam Implementasi Nota Kesepakatan yang telah disetujui oleh KPU Kota Sukabumi dan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi sebelumnya.

#KPUKotaSukabumi #JDIHKPU #SinergiDemokrasi #KotaSukabumi #PemiluBerkualitas