Kajian Zero Sengketa Putusan Pilkada MK
Sukoharjo, 26 Februari 2025– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo, mengikuti kegiatan kajian rutin Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah bertajuk "Kamis Sesuatu" Seri ke-41, yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah.
Mengusung tema strategis “Menuju Zero Sengketa: Menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada Yang Memuaskan Semua Pihak, Belajar Dari Putusan MK di Pilkada 2024”, kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yaitu Titi Anggraini, S.H., M.H. dan Ahmad Irawan, S.H., M.H.
Makna Sejati "Zero Sengketa"
Dalam paparannya, Titi Anggraini meluruskan persepsi publik mengenai istilah "Zero Sengketa". Menurutnya, kondisi ini bukan berarti menihilkan keberadaan masalah di lapangan, melainkan sebuah sistem yang mampu merespons dengan cepat.
"Zero sengketa bukan berarti nihil persoalan, melainkan setiap persoalan mampu diselesaikan sebelum berkembang menjadi konflik hukum yang luas. Tujuannya agar tidak merugikan masyarakat dan tetap menjaga legitimasi demokrasi kita," tegas Titi.
Transformasi Regulasi Pemilu Masa Depan
Sementara itu, Ahmad Irawan memberikan sudut pandang dari sisi legislatif terkait rencana revisi Undang-Undang Pemilu. Ia menyoroti aspirasi partai politik yang menginginkan kerangka hukum yang lebih ramping.
"Partai politik menginginkan sebuah proses politik yang lebih efektif dan efisien ke depannya,sehingga dapat memberikan pembiayaan politik yang lebih efektif" ungkap Ahmad. Ia menambahkan bahwa kepastian hukum dan penyederhanaan birokrasi dalam pemilu menjadi kunci agar energi bangsa tidak habis dalam pusaran sengketa yang berkepanjangan.