KPU Kabupaten Sragen mengikuti Kajian Kamis Sesuatu

Menuju Zero Sengketa: Menyelenggarakan Pilkada yang Memuaskan Semua Pihak

SRAGEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen mengikuti agenda rutin "Kamis Sesuatu" yang sudah memasuki seri ke-41. Acara diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui zoom, KPU Sragen mengikuti acara di ruang demokrasi Sragen (RDS) KPU Sragen, Kamis (26/2). Hadir mengikuti acara kali ini Ketua dan Anggota KPU Kabupaten, Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Sragen beserta staf.

Acara kali ini mengangkat tema tentang "Menuju Zero Sengketa: Menyelenggarakan Pilkada yang Memuaskan Semua Pihak, belajar dari putusan MK di Pilkada 2024" dengan menghadirkan Narasumber akademisi Titi Anggraini dan Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan.

Memahami Makna "Zero Sengketa"

Dalam sesi diskusi tersebut, dipaparkan bahwa Zero Sengketa bukan berarti nihil persoalan sama sekali. Konsep ini menekankan bahwa setiap persoalan yang muncul harus diselesaikan sebelum berkembang menjadi konflik hukum yang dapat merugikan masyarakat serta merusak legitimasi demokrasi.

Poin penting yang disampaikan oleh narasumber yang menjadi bahan dalam diskusi antara lain:

  • Banyak gugatan diajukan meskipun peluang untuk membatalkan hasil pemilu kecil, motivasinya beragam antara lain : 1) manajemen reputasi, yaitu kandidat yang menggunakan gugatan sebagai sinyal kepada pendukungnya bahwa mereka tetap berjuang 2) kartu negosiasi, gugatan digunakan sebagai alat tekanan untuk memaksa pemenang pemilu bernegosiasi untuk memperoleh keuntungan material 3) menguras lawan, litigasi digunakan untuk menghabiskan sumber daya dari kandidat pemenang agar pemerintahan berjalan tidak efektif 4)pelampiasan emosi, kandidat yang kecewa karena kalah dalam pemilu mencari rasa lega setelah kekalahan dengan gugatan hukum.
  • Alasan-alasan pemohon untuk mengajukan sengketa hasil pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi antara lain: 1) syarat calon, 2) administrasi prosedur penyelenggaraan pemilu, 3) money politik 4) pemilih ganda 5) penyalahgunaan wewenang 6) ketidaknetralan penyelenggara.

Kajian seri ke-41 ini disebut sebagai upaya agar penyelenggaraan pemilu 2029 semakin baik. Diharapkan penyelenggara pemilu di tingkat daerah, termasuk di Jawa Tengah, dapat merancang skema kebijakan dan teknis tata laksana yang lebih baik demi mewujudkan kondisi  zero sengketa di pemilu mendatang.

Keikutsertaan KPU Sragen dalam forum ini menegaskan komitmen lembaga untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan dan memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai dengan koridor hukum dan prinsip konstitusional.

-PGH-