Zero Sengketa Dimulai dari Akuntabilitas: Refleksi Pilkada dalam Kamis Sesuatu Seri ke-41

KPU Kabupaten Rembang mengikuti kajian “Kamis Sesuatu” Seri ke-41 yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (26/2/2026). Mengangkat tema “Menuju Zero Sengketa: Menyelenggarakan Pilkada yang Memuaskan Semua Pihak, Belajar dari Putusan MK di Pilkada 2024”, kegiatan ini menjadi ruang refleksi dalam memperkuat kualitas penyelenggaraan Pilkada.

Hadir sebagai narasumber, Ahmad Irawan dan Titi Anggraini, yang mengulas pentingnya membangun sistem pemilu yang berintegritas berdasarkan pembelajaran dari putusan Mahkamah Konstitusi pada Pilkada 2024.

Dalam pemaparannya, narasumber menegaskan bahwa yang lebih utama daripada sekadar mewujudkan zero sengketa adalah memastikan penyelenggaraan pemilu berlangsung 100% akuntabel. Akuntabilitas tersebut dinilai menjadi kunci untuk memproteksi penyelenggara dari persoalan hukum maupun etik.

Lebih lanjut disampaikan, konsep zero sengketa bukan berarti nihil persoalan. Sebaliknya, setiap potensi masalah harus diselesaikan secara cepat dan tepat sebelum berkembang menjadi konflik di masyarakat dan merusak legitimasi demokrasi. Untuk itu, pemilu harus diselenggarakan secara kredibel, dengan dukungan sistem peradilan yang independen sebagai pilar penjaga keadilan dan kepercayaan publik.