KPU Provinsi Bali Gelar Rapat Tindak Lanjut Penerapan Mekanisme Penyusunan Keputusan dan SOP
Jdih.kpu.go.id/bali/ - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Tindak Lanjut Penerapan Mekanisme Penyusunan Keputusan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara daring pada Kamis (26/02/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi hasil Bimbingan Teknis (Bimtek) yang sebelumnya telah digelar.
Rapat dihadiri oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Subbagian yang membidangi hukum, serta Pelaksana pada Subbagian Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Pertemuan ini menjadi forum koordinasi untuk memastikan mekanisme penyusunan Keputusan dan SOP berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Dalam arahannya, beliau menegaskan bahwa seluruh hasil yang diperoleh dari rapat dan Bimtek sebelumnya harus segera diimplementasikan. Ia juga menekankan agar materi dan pemahaman yang telah diperoleh benar-benar teraktualisasikan di masing-masing KPU Kabupaten/Kota, sehingga tercipta keseragaman mekanisme serta tertib administrasi dalam penyusunan produk hukum.
Pemaparan materi selanjutnya disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Gede Raka Nakula, yang menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme penyusunan Keputusan serta penggunaan template Surat Keputusan di lingkungan KPU Provinsi Bali. Penjelasan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian format, substansi, dan dasar hukum dalam setiap produk keputusan yang diterbitkan.
Kemudian, Kepala Subbagian Hukum, Luh Gede Eka Wahyuni, memaparkan contoh SOP penyusunan Keputusan pada KPU Provinsi Bali. Ia menjelaskan alur penyusunan keputusan mulai dari tahap pengusulan, proses pencermatan dan penyelarasan (legal drafting), hingga tahap penerbitan. Penjelasan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman teknis yang seragam bagi KPU Kabupaten/Kota dalam menyusun produk hukum.
Melalui rapat tindak lanjut ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali dapat mengimplementasikan mekanisme penyusunan Keputusan dan SOP secara konsisten, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mendukung tata kelola kelembagaan yang profesional dan berintegritas. (eng/red/Foto/Hupmas)