Reviu Kartu Kendali dan Dokumen Pendukung SPIP KPUD Jabar Bulan Januari Tahun 2026

Cianjur – Sebagai upaya peningkatan kualitas implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, KPU Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan Membahas Hukum (MH) Seri #17 dengan topik “Reviu Kartu Kendali dan Dokumen Pendukung SPIP KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Bulan Januari Tahun 2026” yang dilaksanakan secara hybrid pada Kamis (26/02).


Kegiatan dibuka oleh Aneu Nursifah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa pembahasan Kartu Kendali harus mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Seluruh komisioner wajib mengetahui dan menandatangani dokumen tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif sesuai ketentuan.


Ia juga menyampaikan bahwa penyampaian dokumen melalui e-SPIP dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Oleh karena itu, sebelum batas waktu tersebut dokumen harus terlebih dahulu ditetapkan melalui rapat pleno pimpinan.


Kegiatan ini diikuti oleh seluruh KPU kabupaten/kota se-Jawa Barat. KPU Kabupaten Cianjur turut berpartisipasi secara daring dan diwakili oleh Misbahudin, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sanatha Perguna, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, serta jajaran staf Teknis dan Hukum (Tekhum) dan CPNS di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Cianjur.


Memasuki sesi inti, dilakukan reviu terhadap Kartu Kendali (KK) dan dokumen pendukung yang telah diunggah oleh KPU kabupaten/kota melalui e-SPIP Monitoring. Proses reviu dipandu oleh Diah Ayu, Operator SPIP KPU Provinsi Jawa Barat.


KPU Kota Banjar menjadi kabupaten/kota pertama yang direviu, kemudian dilanjutkan dengan KPU Kota Depok, KPU Kota Bandung, KPU Kabupaten Majalengka, KPU Kabupaten Sukabumi, dan KPU Kabupaten Indramayu. Reviu difokuskan pada konsistensi penanggalan, kesesuaian format, serta kelengkapan dokumen pendukung.


Dalam penutupan kegiatan, Sophia Kurniasari Purba, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Provinsi Jawa Barat, menyampaikan beberapa arahan, antara lain penanggalan dokumen tidak boleh dikosongkan, kesesuaian format harus merujuk pada KPT 855, penulisan “nihil” dicantumkan sesuai ketentuan, serta judul dokumen harus disesuaikan dengan nomenklatur SPIP. Selain itu, penyampaian dokumen melalui e-SPIP tetap memperhatikan batas waktu maksimal tanggal 10 setiap bulan dan penetapan Kartu Kendali dilakukan melalui rapat pleno pimpinan.


Kartu Kendali ditekankan sebagai instrumen pengendalian yang mencerminkan pelaksanaan SPIP di masing-masing satuan kerja. Oleh karena itu, kelengkapan dan akurasi dokumen pendukung menjadi aspek penting yang harus diperhatikan. Kabupaten/kota yang menjadi sampel reviu pada kegiatan ini diharapkan segera melakukan perbaikan atas catatan yang telah disampaikan, sementara KPU kabupaten/kota lainnya juga diminta melakukan pencermatan dan penyesuaian secara mandiri agar tidak terjadi kekeliruan serupa dalam pengunggahan dokumen melalui e-SPIP.