KPU Kota Tomohon melaksanakan Rapat Evaluasi Penilaian Risk Register (Daftar Risiko) Tahun 2025 dan Bedah Regulasi Terkait Tahapan Pemilu

Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon melaksanakan Rapat Evaluasi Penilaian Risk Register (Daftar Risiko) Tahun 2025 dan Bedah Regulasi terkait Tahapan Pemilu bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Tomohon (25/2/2026).

Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kota Tomohon, Albertien G. V. Pijoh. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda Divisi Hukum dan Pengawasan. Oleh karena itu, rapat dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dan dilanjutkan dengan pembahasan Bedah Regulasi terkait Tahapan Pemilu. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Youne Y. P. Simangunsong, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Pleno Rutin (RPR). Sebelumnya, Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum telah melaksanakan rapat internal sebagai bagian dari persiapan kegiatan. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi risiko yang telah diidentifikasi sebelumnya serta menilai tindak lanjut yang telah dilakukan atas masing-masing risiko. Melalui evaluasi ini, dapat diketahui secara jelas status penyelesaian dan tingkat efektivitas langkah perbaikan yang telah dilaksanakan.

Kegiatan selanjutnya adalah pemaparan hasil penilaian Risk Register (Daftar Risiko). Dalam pemaparan tersebut, dilakukan pembahasan terhadap setiap risiko yang tercantum dalam daftar tersebut. Pembahasan difokuskan pada langkah penanganan yang telah dilaksanakan, hasil atau capaian yang diperoleh, serta tingkat efektivitas pelaksanaan tindak lanjut.

Setelah seluruh risiko dibahas, rapat dilanjutkan dengan sesi Bedah Regulasi terkait Tahapan Pemilu. Kegiatan ini direncanakan melibatkan seluruh subbagian di lingkungan KPU Kota Tomohon. Untuk itu, diperlukan koordinasi lintas subbagian guna memastikan setiap tahapan kegiatan terlaksana secara efektif, terintegrasi, dan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon, Sekretaris KPU Kota Tomohon, para Kepala Subbagian, serta Staf Sekretariat.