KPU Kabupaten Tasikmalaya Ikuti Rapat Koordinasi Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi KPU Tahun 2026
Tasikmalaya, 30 Januari 2026 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi KPU Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (30/01/2026).
Rapat koordinasi ini dibuka oleh Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita, yang dalam arahannya menegaskan bahwa penguatan SPIP merupakan fondasi penting dalam membangun tata kelola penyelenggara pemilu yang profesional dan terpercaya. Ia menyampaikan bahwa SPIP tidak boleh dipandang sebagai kewajiban administratif semata, melainkan sebagai sistem pengendalian yang melekat dalam setiap proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kegiatan.
Menurutnya, pelaksanaan penilaian mandiri maturitas SPIP harus dimaknai sebagai momentum refleksi kelembagaan untuk memastikan bahwa setiap satuan kerja memiliki sistem pengendalian yang efektif, terdokumentasi, serta mampu memitigasi risiko sejak dini. Dengan sistem yang matang, potensi penyimpangan dapat dicegah sebelum berkembang menjadi permasalahan yang lebih besar.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, serta Satuan Tugas SPIP KPU Provinsi dan KIP Aceh, serta KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Keterlibatan unsur pimpinan dan sekretariat secara bersama-sama menunjukkan bahwa SPIP merupakan tanggung jawab kolektif organisasi, bukan hanya domain satu unit kerja tertentu.
Dalam rapat koordinasi tersebut, KPU RI memaparkan kerangka pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Tahun 2026, termasuk tahapan persiapan, pengisian instrumen penilaian, penyusunan dokumen pendukung, hingga mekanisme reviu dan evaluasi.
KPU Kabupaten Tasikmalaya memandang bahwa penguatan SPIP terintegrasi memiliki relevansi strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Dengan sistem pengendalian yang terstruktur dan terdokumentasi dengan baik, setiap kebijakan dan keputusan dapat dilaksanakan secara lebih akuntabel serta memiliki dasar pengendalian yang jelas.
Melalui keikutsertaan dalam Rapat Koordinasi ini, KPU Kabupaten Tasikmalaya berkomitmen untuk melaksanakan Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Tahun 2026 secara sungguh-sungguh, objektif, dan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Penilaian ini diharapkan tidak hanya menghasilkan skor maturitas, tetapi juga menjadi pijakan untuk perbaikan sistem kerja yang lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Dengan penguatan SPIP yang konsisten, KPU Kabupaten Tasikmalaya optimistis dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan serta memperkokoh integritas sebagai penyelenggara pemilu yang profesional dan akuntabel.