KPU TTU GELAR SOSIALISASI DAN INTERNALISASI SOP WBS DAN SP4N-LAPOR!
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Internalisasi Pedoman Serta Standar Operasional Prosedur (SOP) Sistem Penanganan Pengaduan melalui Whistleblowing System (WBS) dan SP4N-LAPOR!, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Timor Tengah Utara pada Jumat, 30/01/2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk .meningkatkan pemahaman jajaran KPU Kabupaten Timor Tengah Utara dalam pengelolaan pengaduan masyarakat secara transparan, akuntabel, dan profesional serta sebagai upaya penguatan tata kelola dan kualitas pelayanan publik. KPU Kabupaten Timor Tengah Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjaga kepercayaan masyarakat melalui penerapan prinsip keterbukaan, akuntabilitas dan integritas dalam setiap aspek penyelenggaraan pemilu.
Turut hadir dalam kegiatan Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Utara Petrus Uskono, dan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Utara, Yohanes B.D. Saleh Funan, David Charles Bani, Erwina Rofince Atitus, Paulinus Tanii, Sekretaris KPU Kabupaten Timor Tengah Utara Yustinus Robert Klau dan para Kasubbag beserta seluruh Staf Sekretariat KPU Kabupaten Timor Tengah Utara.
Pada sosialisasi mengenai Whistleblowing System (WBS) dan SP4N-LAPOR! dengan moderator Theresa Lilianti Osak dan Bayu Widiyaputra sebagai pemateri, keduannya merupakan CPNS dan didampingi oleh DIna Marlina Funu selaku Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat.
Diharapkan Melalui sosialisasi ini, seluruh jajaran internal semakin memahami dan memanfaatkan SP4N-LAPOR! sebagai sarana partisipasi aktif dalam peningkatan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas.