KPU Kabupaten Badung hadir melalui zoom meeting mengikuti Diskusi Rurung Demokrasi "Quo Vadis Pilkada Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024" yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali. Diskusi dipantik oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali Anak Agung Gede Raka Nakula, yang mengulas substansi dari Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 serta perubahan desain pemilu nasional dan daerah.

KPU Kabupaten Badung Ikuti Diskusi Rurung Demokrasi KPU Provinsi Bali Bahas Pilkada Pasca Putusan MK

Denpasar, 28 Januari 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung mengikuti Program Diskusi Rurung Demokrasi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali dengan tema “Quo Vadis Pilkada Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024” pada Selasa, 28 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan dimulai pukul 09.30 WIB.

Diskusi tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan, Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan Anak Agung Gede Raka Nakula selaku narasumber, serta Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan Luh Putu Sri Widyasini. Kegiatan ini diikuti oleh anggota KPU Kabupaten/Kota se-Bali, termasuk jajaran KPU Kabupaten Badung, serta pejabat struktural dan staf pelaksana yang membidangi urusan hukum.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Bali menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Diskusi Rurung Demokrasi sebagai ruang pengayaan pengetahuan internal bagi penyelenggara pemilu. Ia menegaskan bahwa penyelenggara pemilu merupakan pelaksana undang-undang, sehingga forum ini dimaksudkan untuk memperkaya pemahaman internal dan bukan sebagai pernyataan resmi lembaga terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi.

Diskusi dipandu oleh Kepala Subbagian Hukum KPU Provinsi Bali, Ni Luh Gede Eka Wahyuni, dengan fokus pembahasan pada implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap arah dan masa depan penyelenggaraan Pilkada di Indonesia, khususnya terkait perubahan desain pemilu yang tidak lagi dilaksanakan secara serentak.

Sebagai narasumber, Anak Agung Gede Raka Nakula memaparkan latar belakang Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perludem, dengan pokok bahasan mengenai pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda waktu sekitar dua hingga dua setengah tahun.

Dalam sesi diskusi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Badung, I Putu Yogi Indra Permana, turut menyampaikan pandangannya. Ia menilai bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 konsisten dalam menafsirkan frasa “serentak”, namun dinilai tidak konsisten terhadap ketentuan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait masa pemilihan anggota DPRD yang secara eksplisit dilaksanakan setiap lima tahun. Selain itu, ia juga menyoroti ketidaksesuaian putusan tersebut dengan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang sebelumnya mengembalikan kewenangan penentuan model pemilu kepada pembentuk undang-undang.

Melalui keikutsertaan dalam Diskusi Rurung Demokrasi ini, KPU Kabupaten Badung berharap dapat meningkatkan pemahaman dan kesiapan internal jajaran penyelenggara pemilu dalam menyikapi dinamika hukum dan ketatanegaraan, khususnya terkait penyelenggaraan Pilkada di masa mendatang.