dokumentasi kegiatan Internalisasi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Haloo…,#SobatJDIH,

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat, melakukan Internalisasi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada (Selasa, 20/01/2026), bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Sumba Barat,

Kegiatan yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat, Teguh Rahardjo yang dihadiri oleh anggota KPU Kabupaten Sumba Barat, Agusalim Ahmad, Oktavianus Malo, Ridwan Mias Kamodo, Muhammadiyah, Sekretaris KPU Kabupaten Sumba Barat Pura Pajangu, Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum, Kasubag Keuangan Umum dan Logistik, Kasubag Parmas dan SDM serta Staf KPU Kabupaten Sumba Barat.

Teguh Rahardjo menegaskan bahwa “PKPU tentang Penggantian Antarwaktu sebelumnya telah dilakukan internalisasi namun telah terbit PKPU Nomor 3 Tahun 2025 yang merupakan produk hukum terbaru yang mengatur terkait Penggantian Antarwaktu untuk itu perlu dilakukan pencermatan, telaah dan penghayatan yang mendalam untuk dapat dipahami secara utuh terkait PKPU tentang Penggantian Antarwaktu”.

“Hal tersebut guna menghindari kesalahan prosedural, menjaga kepastian hukum, memastikan calon pengganti sah, menjamin kelancaran roda pemerintahan serta terwujudkan transparansi dan akuntabilitas”. Tegas Teguh Rahardjo.

Dalam kesempatan tersebut terdapat beberapa hal pokok yang didalami, yakni: Pemberhentian Antarwaktu dan Penggantian Antarwaktu. Kegiatan yang dihadiri oleh 13 orang peserta tersebut berkesempatan  melakukan elaborasi atas peraturan yang termuat dalam pokok bahasan di atas yang kemudian dipadukan dengan pengalaman dinamika yang mengacu pada interpretasi makna serta penerapan hukum dengan mempertimbangkan konteks praktis dan pengalaman yang turut memperkaya pemahaman.

#JDIHSumbaBarat

#KPUMelayani

#KPUSumbaBarat