KPU Batang Ikuti Kajian Putusan MK Terkait Sengketa Pilbup Mimika Tahun 2024

Batang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang mengikuti Kajian Hukum Kamis Sesuatu edisi ke-34 yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (8/1/2026). Kajian ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tahun 2024 Provinsi Papua Tengah.

Kajian tersebut diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, KPU Provinsi Papua Tengah, serta KPU Kabupaten Mimika. Dari KPU Kabupaten Batang, kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Batang Susanto Waluyo dan Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Tarwandi, didampingi Sekretaris serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum beserta staf.

Kajian dibuka dengan sambutan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, yang menekankan pentingnya forum kajian sebagai sarana pembelajaran bersama bagi jajaran KPU dalam memahami dinamika perkara perselisihan hasil Pemilihan di berbagai daerah. Ia berharap pengalaman dari berbagai daerah dapat menjadi rujukan agar setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan dapat terlaksana secara profesional dan berintegritas.

Dalam perkara tersebut, Pemohon adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika Nomor Urut 2 Maximus Tipagau–Peggi Patrisia Pattipi, sedangkan Termohon adalah KPU Kabupaten Mimika. Pokok perkara berkaitan dengan keberatan atas penetapan hasil perolehan suara dengan dalil dugaan pelanggaran administrasi, manipulasi suara, serta pelanggaran asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL), termasuk tudingan penggunaan sistem noken.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Kia Ruma, dalam paparannya menegaskan bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tahun 2024 tidak menggunakan sistem noken dan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kajian juga membahas mengenai kedudukan hukum Pemohon serta batas kewenangan Mahkamah Konstitusi. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Tegal, Mohammad Masyhadi, menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi hanya berwenang memeriksa dan memutus perselisihan hasil perolehan suara, sementara permohonan Pemohon di luar hal tersebut berada di luar yurisdiksi MK.

Ulasan analisis dan kesimpulan disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, yang menekankan bahwa perkara Pilkada Mimika menghadirkan berbagai isu krusial yang penting dicermati oleh penyelenggara pemilu sebagai pembelajaran dalam meningkatkan ketelitian, integritas, dan pemahaman hukum kepemiluan.

Partisipasi KPU Kabupaten Batang dalam kajian ini merupakan bagian dari komitmen kelembagaan untuk terus memperkuat kapasitas, memperdalam pemahaman hukum, serta memastikan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di daerah berlangsung transparan, profesional, akuntabel, dan berintegritas.