KPU Kabupaten Pekalongan Mengikuti Kajian Rutin Kepemiluan Kamis Sesuatu Seri ke-34

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan mengikuti kegiatan rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke-34 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring. Pada seri kali ini, kajian membahas Putusan Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tahun 2024.

Fatkhuddin (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pekalongan) bersama jajaran sekretariat mengikuti kegiatan tersebut dari awal hingga akhir. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, S.Sos., yang menyampaikan bahwa forum ini menjadi wadah pembelajaran bagi jajaran Divisi Hukum dan Pengawasan di seluruh Indonesia yang pernah berperkara di Mahkamah Konstitusi. Ia berharap para narasumber dapat memberikan wawasan terkait dinamika persidangan maupun informasi yang berkembang di media, sehingga peserta memperoleh pandangan yang lebih luas.

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Papua Tengah, Sepo Nawipa. Dalam sambutannya beliau menekankan filosofi masyarakat Papua bahwa setiap persoalan sebaiknya diselesaikan dengan “duduk bersama”, tanpa tergesa-gesa. Filosofi tersebut mengajarkan bahwa kebenaran lahir dari kejujuran dan kebijaksanaan, bukan dari emosi atau kepentingan sesaat. Menurutnya, Putusan Mimika menjadi pengingat bahwa setiap tahapan Pemilu bukan hanya amanah hukum, tetapi juga amanah rakyat. Ia menambahkan, meski Papua Tengah hanya memiliki delapan kabupaten/kota, dinamika pemilu di wilayah tersebut sangat menantang karena kondisi masyarakat dan geografis.

Kajian kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari dua narasumber, yaitu Hironimus Kia Ruma (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Mimika) dan Mohammad Masyhadi (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Tegal). Hironimus menjelaskan bahwa Pemohon, pasangan calon nomor urut 2 Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattipi, dalam gugatannya meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Johannes Rettob dan Emanuel Kemong, serta memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kabupaten Mimika dengan hanya diikuti pasangan calon nomor urut 2 dan 3. Alternatif lainnya, Pemohon meminta agar PSU dilakukan dengan mengganti seluruh penyelenggara Pilkada, baik KPU maupun Bawaslu Mimika beserta jajarannya. Sementara itu, Mohammad Masyhadi menambahkan bahwa salah satu dalil Pemohon adalah dugaan mutasi pejabat tanpa izin Mendagri oleh pasangan calon nomor urut 1. Namun, dalam persidangan MK menilai tuduhan tersebut tidak terbukti karena surat keputusan mutasi telah dibatalkan dan tidak pernah dijalankan.

Acara ditutup oleh Muslim Aisha, S.H.I., Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah.  Muslim menyampaikan bahwa ketentuan larangan bagi kepala daerah petahana untuk melakukan mutasi pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016, bukan merupakan domain KPU. meski aturan tersebut berkaitan dengan pencalonan, aspek mutasi tidak pernah menjadi bagian dari persyaratan administrasi calon yang diperiksa oleh KPU.