DARI ISU NOKEN HINGGA AMBANG BATAS SUARA, JADI BAHASAN DALAM KAJIAN HUKUM PUTUSAN MK PILBUP MIMIKA
KARANGANYAR - Isu dugaan penggunaan sistem noken, partisipasi pemilih hampir 100 persen, hingga penerapan ambang batas selisih suara dalam sengketa Pilkada menjadi fokus pembahasan dalam Kajian Hukum ‘Kamis Sesuatu’, Kamis (8/1/2026). Kajian rutin ini digelar secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, KPU Provinsi Papua Tengah, dan KPU Kabupaten Mimika. KPU Kabupaten Karanganyar diikuti oleh Ketua, Daryono dan Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Halimatus Sa’diyah, didampingi Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dah Hukum beserta staf.
Kajian dibuka dengan sambutan yang disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. Handi menekankan bahwa kajian ini menjadi sarana pembelajaran bersama untuk meningkatkan kapasitas jajaran KPU dalam memahami dan mengkaji dinamika perkara perselisihan Pilkada di berbagai daerah. Ia berharap pengalaman dari berbagai daerah dapat menjadi rujukan agar setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan bisa terlaksana dengan lebih profesional dan berintegritas.
Kamis Sesuatu edisi ke-34 ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tahun 2024 Provinsi Papua Tengah. Dalam perkara ini, Pemohon adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika Nomor Urut 2, Maximus Tipagau–Peggi Patrisia Pattipi, sedangkan Termohon adalah KPU Kabupaten Mimika. Pokok perkara berfokus pada keberatan Pemohon terhadap penetapan hasil perolehan suara dengan dalil dugaan pelanggaran administrasi, manipulasi suara, serta pelanggaran prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, termasuk tudingan penggunaan sistem noken yang dinilai melanggar prinsip one man one vote.
Hironimus Kia Ruma, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Mimika, dalam paparannya menegaskan bahwa pemilihan di Mimika tidak menggunakan sistem noken dan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. “Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan asas LUBER dan JURDIL sehingga dalil Pemohon yang menyatakan sistem pemilihan di Kabupaten Mimika menggunakan Sistem Noken sehingga memenangkan calon tertentu adalah asumsi yang tidak berdasar dan hanya mengada-ada,” ujar Hironimus.
Selain isu noken, kajian hukum juga menyoroti aspek kedudukan hukum Pemohon dan batas kewenangan Mahkamah Konstitusi. Mohammad Masyhadi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Tegal, menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi hanya berwenang memeriksa perselisihan hasil perolehan suara. “Mahkamah hanya berwenang memutus perselisihan hasil perolehan suara, sedangkan permintaan Pemohon terkait penggantian penyelenggara pemilu dan pengamanan oleh TNI/Polri berada di luar yurisdiksi MK,” jelas Mohammad Masyhadi.
Ulasan analisis dan kesimpulan disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha. “Perkara Pilkada Mimika ini menarik untuk dicermati karena menghadirkan berbagai isu krusial, mulai dari tuduhan sistem noken hingga persoalan ambang batas selisih suara, yang pada akhirnya menegaskan pentingnya ketelitian, integritas, dan pemahaman hukum yang kuat bagi penyelenggara pemilu dalam setiap tahapan Pilkada,” pungkas Muslim.
Partisipasi KPU Karanganyar dalam kajian ini mencerminkan komitmen lembaga untuk memperkuat pemahaman hukum kepemiluan, memperluas wawasan, serta memastikan penyelenggaraan pemilu di daerah dapat berlangsung transparan, profesional, akuntabel dan berintegritas. (DFR)