KPU Mimika Menang di MK, Prosedur Penetapan Hasil Pilkada Dinyatakan Sesuai Aturan
SLAWI, 8 Januari 2026 – Tim Hukum KPU Kabupaten Tegal yakni Ika Andreias Tuti (Anggota KPU Kabupaten Tegal Divisi Hukum dan Pengawasan) dan Lestiana Sigit (Kasubbag TPPH), beserta Surya Hadi Pranoto, M. Arif M, dan P.S Fiorentina (Staf Hukum) mengikuti kegiatan kajian rutin kamis sesuatu yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah secara daring. Kegiatan tersebut membahas tentang Putusan Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tahun 2024.
Kegiatan kamis sesuatu kali ini dibuka oleh Handi Tri Ujiono selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah serta sambutan dari Sepo Nawipa, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Papua Tengah
Selanjutnya ada penjelasan dari 2 narasumber yaitu
- Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Kia Ruma
- Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Tegal, Mohammad Masyhadi
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024. Dalam Putusan Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi, tidak dapat diterima secara keseluruhan.
Permohonan tersebut diajukan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 61 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika, yang menetapkan pasangan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong sebagai peraih suara terbanyak. Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran administrasi berupa mutasi dan promosi pejabat yang dilakukan oleh Johannes Rettob saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Mimika dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri. Selain itu, Pemohon juga menduga terjadinya praktik kecurangan menyerupai sistem noken di 12 distrik yang ditandai dengan tingkat partisipasi pemilih mencapai 100 persen.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa dalil terkait mutasi pejabat tidak terbukti. Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Mimika, Mahkamah menyimpulkan bahwa tidak terdapat mutasi jabatan sebagaimana yang didalilkan Pemohon, melainkan hanya pengembalian pejabat ke posisi semula sesuai ketentuan teknis Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, dalil tersebut dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Sementara itu, terkait dugaan penerapan sistem noken dan manipulasi suara, Mahkamah menegaskan bahwa Kabupaten Mimika tidak termasuk wilayah yang diperkenankan menggunakan sistem noken. Mahkamah berpandangan bahwa tingginya tingkat partisipasi pemilih tidak dapat serta-merta dijadikan dasar pembuktian terjadinya kecurangan tanpa didukung bukti yang kuat dan relevan dalam persidangan.
Selain substansi perkara, Mahkamah juga mempertimbangkan aspek kedudukan hukum Pemohon. MK mencatat bahwa selisih perolehan suara antara Pemohon dan pasangan peraih suara terbanyak mencapai 11.550 suara atau sebesar 5,29 persen. Selisih tersebut melebihi ambang batas maksimal 1,5 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Pilkada untuk Kabupaten Mimika, sehingga Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait terkait kedudukan hukum Pemohon serta menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Dengan putusan ini, Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 61 Tahun 2024 dinyatakan tetap sah dan berlaku, serta menetapkan pasangan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Mimika hasil Pilkada Tahun 2024.
Kegiatan ditutup dengan penyampaian analisis dan arahan dari Muslim Aisha selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah serta closing statement dari para narasumber.