Dalami Sengketa PHPU Barito Utara, KPU Kebumen Ikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu Edisi 32
KEBUMEN – KPU Kabupaten Kebumen mengikuti Kajian Rutin "Kamis Sesuatu" Edisi XXXII yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring pada Kamis (18/12). Kajian ini berfokus membahas Putusan Perkara Nomor 28/PHPU.BUPXXIII/2025 terkait PHPU Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024. Kegiatan diikuti oleh seluruh komisioner, kepala subbagian TPPH, serta staf TPPH KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Kajian dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Machruz, yang menekankan bahwa sengketa pada perkara ini tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif dan teknis semata, tetapi juga berkaitan dengan ketepatan serta ketelitian penyelenggara pemilu. Turut hadir secara daring Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Tity Yukrisna, yang mengapresiasi pelaksanaan kajian rutin sebagai sarana peningkatan kapasitas dan profesionalitas KPU penyelenggara pemilu.
Hadir sebagai narasumber, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Barito Utara, Herman Rasidi, dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Grobogan, Muh. Syaifudin. Keduanya memaparkan secara komprehensif kronologi perkara yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.
Pemohon mendalilkan bahwa KPU Barito Utara tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara dalam hal Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 04 Desa Malawaken. Rekomendasi tersebut didasarkan pada temuan pelanggaran berupa pemilih yang melakukan pencoblosan tanpa menunjukan KTP elektronik atau identitas lain. Selain itu, terdapat pula dugaan pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS 1 Kelurahan Melayu.
Berdasarkan fakta persidangan, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa petugas KPPS di TPS 4 Desa Malawaken tidak melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap dokumen identitas pemilih sebagaimana ketentuan yang berlaku. MK menegaskan bahwa keberadaan dokumen identitas pemilih secara teknis sangat penting untuk membantu penyelenggara pemilu dalam proses verifikasi dan administrasi pemilih di TPS.
Atas pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024. Lebih lanjut, MK memerintahkan KPU Barito Utara untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken, paling lama 30 hari sejak putusan ditetapkan.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif, yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertukar pendapat serta berbagi pengalaman terkait materi yang telah disampaikan. Melalui kajian ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dapat memperdalam pemahaman aspek hukum penyelesaian sengketa hasil pemilihan, sehingga semakin siap dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilu yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.