KPU Lombok Utara Perkuat Kepatuhan Partai Politik lewat Pemutakhiran Data dan Regulasi PAW
Lombok Utara – Dalam rangka menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi kepartaian, KPU Kabupaten Lombok Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 serta sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring pada Kamis (18/12/2025).
Rapat koordinasi ini diikuti oleh seluruh partai politik di Kabupaten Lombok Utara, Badan Pengawas Pemilu, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Selain dari pihak eksternal kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran komisioner, Plt. Sekretaris, Kasubbag, serta staf KPU Kabupaten Lombok Utara.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Lombok Utara, Nizamudin. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari kewajiban kelembagaan KPU untuk menyosialisasikan regulasi baru kepada para pemangku kepentingan, khususnya partai politik, sebagai subjek hukum yang memiliki peran sentral dalam mekanisme PAW.
“Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 merupakan produk hukum baru yang ditetapkan KPU RI pada 11 November 2025. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Lombok Utara berkewajiban menyampaikan substansi pengaturannya kepada partai politik, mengingat partai politik memiliki keterlibatan langsung dalam proses penggantian antarwaktu,” ujar Nizamudin.
Selain sosialisasi regulasi, Nizamudin juga menekankan pentingnya pemutakhiran data partai politik sebagai bagian dari pemenuhan prinsip akurasi dan akuntabilitas data kepemiluan. Ia mengimbau agar partai politik secara aktif memperbarui data kepartaian melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). (Tim JDIH)
“Kami berharap partai politik yang telah melakukan pembaruan data dapat memastikan seluruh informasi di SIPOL selalu mutakhir, sehingga KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki dasar data yang valid dan terkini,” tegasnya.
Penyampaian materi terkait pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan Semester II Tahun 2025 dan pengaturan teknis dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Muhidin. Dalam pemaparannya, Muhidin menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik merupakan prasyarat penting dalam mendukung pelaksanaan tahapan pemilu dan proses PAW yang sah secara hukum.
“Akses SIPOL dibuka setiap hari sebagai bentuk komitmen KPU dalam memberikan kemudahan bagi partai politik untuk memperbarui data kapan pun diperlukan. Selain itu, KPU juga menyediakan layanan helpdesk guna membantu apabila terdapat kendala teknis dalam pengelolaan SIPOL,” jelas Muhidin.
Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Lombok Utara berharap terbangun pemahaman hukum yang komprehensif di kalangan partai politik terkait kewajiban administratif dan mekanisme PAW, sehingga pelaksanaan demokrasi dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tim JDIH)