RAPAT KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DATA PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN MELALUI SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK (SIPOL) DAN SOSIALISASI PERATURAN KPU NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PAW ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, pada Kamis, 18 Desember 2025.
Bertempat di Ruang Media Center KPU Kabupaten Lombok Timur, kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi dibuka oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Lombok Timur Suriadi, S.Sy., M.E, yang mewakili Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur, dalam sambuatannya menyampaikan bahwa jumlah DPT Kabupaten Lombok Timur telah mencapai lebih dari satu juta pemilih dan terus diperbarui secara berkala melalui Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), serta menjelaskan bahwa PAW dapat dilakukan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan, sekaligus mengajak partai politik dan Bawaslu untuk aktif memberikan saran dan masukan terhadap data pemilih. Selanjutnya, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Muhammad Sujai, S.Pd memaparkan program GoVote dan Gen-D (Generasi Demokrasi) sebagai upaya peningkatan partisipasi pemilih, serta menegaskan bahwa sosialisasi dan penguatan demokrasi merupakan tanggung jawab bersama, termasuk kewajiban partai politik dalam melaksanakan pendidikan politik kepada masyarakat.
Narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi adalah Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Muliyadi, S.Pd., M.Ak, menyampaikan materi terkait Pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan memalui System Iinformasi Partai Politik (SIPOL) serta Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Kegiatan tersebut dihadiri dan diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Lombok Timur, para Kasubbag KPU Kabupaten Lombok Timur, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Pimpinan/ Liaison Officer (LO) Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024, Sekretaris DPRD Kabupaten Lombok Timur, Perwakilan BakesbangPoldagri, dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Lombok Timur.
Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk menegaskan pentingnya pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui sistem informasi, serta memberikan pemahaman yang komprehensif terkait Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Diharapkan, koordinasi dan sinergi antara KPU, Bawaslu, pemerintah daerah, serta partai politik dapat terus terjalin guna mendukung tertib administrasi dan akurasi data kepemiluan.
(tim jdih.kpu.go.id/ntb/lotim)