Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025, KPU Kota Pekanbaru Tegaskan Ketentuan PAW serta Pemutakhiran Data Parpol

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru mengadakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, sekaligus pemberitahuan Pemutakhiran Data Partai Politik. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada Senin, 15 Desember 2025.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh jajaran pimpinan dan sekretariat KPU Kota Pekanbaru, Bawaslu Kota Pekanbaru, serta perwakilan partai politik tingkat Kota Pekanbaru. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pemangku kepentingan terkait mekanisme PAW serta kewajiban partai politik dalam melakukan pemutakhiran data secara berkala.

Dalam kegiatan tersebut, Anggota KPU Kota Pekanbaru, Salmon Daliyoto, bertindak sebagai narasumber dan menyampaikan secara rinci ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang PAW. Selain itu, ia juga menegaskan pokok-pokok yang tertuang dalam Surat Dinas KPU Nomor 1988/PL.01-SD/06/2025, yang pada intinya mewajibkan partai politik untuk menyampaikan hasil Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Penyampaian hasil pemutakhiran tersebut harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir bulan Desember. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh partai politik dapat memahami ketentuan yang berlaku dan melaksanakan kewajiban pemutakhiran data secara tepat waktu dan sesuai regulasi.