KPU Provinsi Bali Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Tahun 2025 oleh BPK RI
Jdih.kpu.go.id/bali/ - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melaksanakan Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan (LK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tahun 2025 di wilayah Provinsi Bali. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali pada Senin, 15 Desember 2025, dan dihadiri jajaran KPU Provinsi Bali serta KPU Kabupaten/Kota se-Bali secara daring.
Ketua Tim Pemeriksaan BPK RI, Mohammad Nur Ali, menjelaskan bahwa tujuan pemeriksaan interim ini adalah untuk memutakhirkan profil risiko dalam penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2025 beserta pengendalian internalnya. Pemeriksaan mencakup risiko atas rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebelumnya yang belum ditindaklanjuti, risiko dari kebijakan signifikan dan pemberlakuan peraturan terkait LK Tahun 2025, risiko perubahan sistem informasi penyusunan laporan keuangan atau perbaikan kebijakan akuntansi, serta risiko dari pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Tahun 2025. Ia juga menambahkan bahwa sampling pemeriksaan interim akan dilakukan pada KPU Kabupaten/Kota selain daerah yang telah diperiksa kepatuhan belanja Pilkada Tahun 2024 oleh BPK Perwakilan Provinsi Bali.
Lebih lanjut, Mohammad Nur Ali menegaskan bahwa pemeriksaan interim merupakan pemeriksaan laporan keuangan yang masih berada dalam periode berjalan. Melalui pemeriksaan ini, BPK RI berharap dapat memperoleh gambaran awal atas pengelolaan dan pelaporan keuangan, sehingga potensi risiko dapat diidentifikasi dan diminimalkan sejak dini.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama, menyampaikan harapan agar pemeriksaan yang dilakukan tidak hanya bersifat audit, tetapi juga memberikan pembinaan kepada KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sampling. Ia menegaskan bahwa KPU telah berupaya melaksanakan anggaran dan menyusun laporan keuangan secara akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku, serta secara aktif berkonsultasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat KPU RI. Entry meeting ini ditutup dengan penyerahan Surat Tugas BPK RI Nomor 164/T/ST/ANGGOTA-I/PPN.01/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025. (eng/red/Foto/Hupmas)