KPU Kabupaten Kendal mengikuti dan menjadi tuan rumah dalam Kajian Rutin Kamis Sesuatu (11/12) dengan materi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel

KPU Kabupaten Kendal mengikuti dan menjadi tuan rumah dalam Kajian Rutin Kamis Sesuatu

Kendal – KPU Kabupaten Kendal mengikuti dan menjadi tuan rumah dalam Kajian Rutin "Kamis Sesuatu"  (11/12) dengan materi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel.

Kegiatan yang diikuti oleh 35 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah ini dipimpin oleh Paulus Widiyantoro, Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, serta dilanjutkan oleh Jufri Taotubun, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Papua Selatan, sebagai pemantik diskusi.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, memberikan arahan agar jajaran KPU Kabupaten/Kota meningkatkan ketelitian dan kehati-hatian dalam setiap tahapan pencalonan, khususnya pada proses verifikasi administrasi. Ia menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap implikasi putusan Mahkamah Konstitusi sebagai rujukan dalam menjamin kepastian hukum dan profesionalitas penyelenggaraan Pilkada.

Kajian dipandu oleh Imam Zubaidi, Kasubbag Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah, dan Yashinta Sastaviana Hikmania, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parhumas KPU Kabupaten Kendal. Diskusi membahas dinamika penanganan sengketa hasil Pilkada, khususnya putusan Mahkamah Konstitusi yang berujung pada diskualifikasi pasangan calon peraih suara terbanyak serta perintah pelaksanaan pemungutan suara ulang.

Narasumber Johana Marie Ivone Anggawen dari KPU Kabupaten Boven Digoel dan Rizky Kustyardhi dari KPU Kabupaten Kendal memaparkan kronologi perkara serta pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, termasuk temuan pelanggaran substantif dalam persyaratan pencalonan yang menyebabkan ambang batas selisih suara dikesampingkan oleh Mahkamah.

Melalui kegiatan ini, KPU diharapkan dapat menjadi sarana penguatan pemahaman hukum kepemiluan sekaligus pembelajaran dalam penyempurnaan regulasi pencalonan dan penguatan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) guna meningkatkan akurasi dan akuntabilitas verifikasi administrasi.