DIKSI (Diseminasi Kepemiluan dan Regulasi) Seri - 11

Haii Sobat JDIH,

Sampurasun…

Hari Jumat, 12 Desember 2025 Bertempat Di Ruang Pertemuan Kpu Kota Sukabumi Divisi Hukum Dan Pengawasan Kpu Kota Sukabumi Menyelenggarakan Kegiatan Diksi (Diseminasi Kepemiluan Dan Regulasi) Seri – 11 Dengan Tema Diseminasi Kepemiluan Dan Regulasi Mengenai PKPU 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu.

Kegiatan DIKSI (Diseminasi Kepemiluan dan Regulasi) Seri – 11 dimulai pada Pukul 08.30 dipandu oleh Nabilla Zulffa Agasi selaku MC sekaligus Moderator dan dihadiri oleh, Ketua dan Anggota KPU Kota Sukabumi, Jajaran Sekretariat KPU Kota Sukabumi.

Kegiatan dimulai dengan Sambutan sekaligus Pembukaan oleh Imam Sutrisno selaku Ketua KPU Kota Sukabumi, beliau menyampaikan bahwa meskipun hasil pemungutan suara telah diketahui publik melalui berbagai kanal informasi, seluruh tahapan tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menekankan pentingnya keselarasan proses dan akurasi pelaksanaan rekapitulasi sebagai bentuk tanggung jawab KPU dalam menjaga kepercayaan publik.

Kegiatan dilanjutkan dengan Pemantik Diskusi oleh Dikrillah selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dalam Kesempatan ini beliau menyampaikan bahwa penetapan perolehan kursi dan calon terpilih merupakan tahapan akhir dari seluruh rangkaian Pemilu setelah proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara selesai. Penetapan hanya dapat dilakukan setelah terdapat kepastian hukum terkait potensi sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip kemandirian dan kepastian hukum penyelenggaraan Pemilu. 

Kegiatan dilanjutkan dengan Pemaparan Materi oleh Hermansyah Putra selaku Kasubbag Teknis dan Hukum KPU Kota Sukabumi beliau menyampaikan secara rinci mekanisme penetapan perolehan kursi, distribusi suara antar daerah pemilihan, serta ketentuan pergantian calon terpilih. Disampaikan pula bahwa sistem kepartaian menempatkan perolehan kursi partai sebagai faktor utama, sehingga perolehan suara individu tidak selalu berbanding lurus dengan keterpilihan calon legislatif.

Kegiatan ditutup oleh Siska Agustia selaku ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Sukabumi beliau menyampaikan harapan agar diseminasi ini dapat meningkatkan kesiapan dan profesionalitas penyelenggara Pemilu. Ke depan, KPU Kota Sukabumi berencana melaksanakan simulasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara lebih terstruktur sebagai upaya penguatan kapasitas teknis dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pilkada selanjutnya. 

Kegiatan ditutup oleh Nabilla Zulffa Agasi selaku MC sekaligus Moderator Pada Pukul 11.40