Perkuat Akuntabilitas Keuangan Pilkada, KPU RI Dorong Percepatan Tindak Lanjut BPK dan Peningkatan Maturitas SPIP
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Evaluasi Hasil Pengawasan atas Pengelolaan Keuangan Pilkada 2024 pada Wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB) serta Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK dan Strategi Peningkatan Evaluasi Maturitas SPIP Tahun 2025, yang berlangsung selama tiga hari, Rabu hingga Jumat, 10-12 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi forum strategis bagi jajaran KPU pusat dan daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan pemilihan yang akuntabel, transparan, serta selaras dengan prinsip pengendalian intern pemerintah.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Barat, Irzal Zamzami, Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Aan Wuryanto, serta Fungsional Analis Hukum Ahli Pertama sekaligus Asesor Tim Penilaian Maturitas SPIP, Nanda Rian Putra, yang mengikuti seluruh rangkaian kegiatan secara aktif. Rapat koordinasi diawali dengan penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan oleh Inspektur Wilayah III. Kegiatan kemudian dibuka secara resmi oleh Anggota KPU dan Sekretaris Jenderal KPU. Dalam arahannya, pimpinan KPU menekankan pentingnya keseriusan seluruh satuan kerja dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pilkada, khususnya pada wilayah Daerah Otonomi Baru yang memiliki tantangan administratif dan kelembagaan tersendiri.
Pada hari pertama, peserta menerima materi pimpinan terkait evaluasi hasil pengawasan atas pengelolaan keuangan Pilkada 2024 dan percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Pembahasan dilanjutkan pada sesi kelas paralel yang membagi fokus antara percepatan tindak lanjut LHP BPK dan strategi peningkatan hasil evaluasi maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2025. Sebelum penyampaian materi oleh narasumber eksternal, Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita, terlebih dahulu menyampaikan arahan strategis kepada seluruh peserta. Dalam arahannya, Iffa Rosita menegaskan bahwa kegiatan Maturitas SPIP pada prinsipnya merupakan aktivitas rutinitas yang telah dilaksanakan dalam pekerjaan sehari-hari, sehingga harus dipahami sebagai bagian yang melekat dalam setiap proses kerja. Lebih lanjut disampaikan bahwa KPU memiliki kartu kendali SPIP sebagai instrumen pengendalian yang menjadi pembeda dengan satuan kerja lainnya. Kartu kendali tersebut berfungsi untuk memastikan seluruh tahapan pengendalian intern berjalan secara sistematis, terukur, dan terdokumentasi dengan baik. Iffa Rosita juga menekankan bahwa penguatan Maturitas SPIP dilaksanakan melalui lima unsur utama, yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko yang dapat berpedoman pada PKPU Nomor 2 Tahun 2025 sebagai panduan, kegiatan pengendalian yang didukung dengan bukti (evidence), pembangunan sistem informasi dan komunikasi, serta pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan.
Kegiatan hari kedua dilanjutkan dengan pendalaman materi dari narasumber eksternal, yakni Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Peserta secara aktif mengikuti diskusi dan pembahasan lanjutan untuk merumuskan langkah-langkah konkret yang dapat segera diimplementasikan di masing-masing satuan kerja. Selain diskusi, peserta juga menyusun rekapitulasi hasil tindak lanjut LHP BPK serta rencana peningkatan penilaian maturitas SPIP Tahun 2025 sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pengawasan dan pengendalian intern di lingkungan KPU. Menjelang akhir kegiatan, rapat koordinasi diakhiri dengan arahan dari Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima, dan Deputi Bidang Administrasi, Suryadi, yang menekankan pentingnya sinergi antara dukungan teknis dan tata kelola administrasi dalam mendukung efektivitas pengawasan dan pengendalian intern di lingkungan KPU. Selanjutnya, Inspektur Utama KPU RI, Nanang Priyatna, menyampaikan simpulan dan rekomendasi hasil keseluruhan rangkaian rapat koordinasi. Simpulan dan rekomendasi tersebut menjadi dasar dalam penyusunan rencana tindak lanjut pasca kegiatan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Kegiatan Rapat Koordinasi ini ditutup secara resmi pada pukul 23.00 WIB oleh Inspektur Utama KPU RI, Nanang Priyatna, sekaligus menegaskan komitmen KPU untuk terus mendorong pengelolaan keuangan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berkualitas.