Membahas Hukum Serie 13
Kamis 4 Desember 2025—Membahas Hukum Serie-13 kembali hadir membawa tema Sosialisasi Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Pengendalian Gratifikasi, dan Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Hadir mengikuti kegatan ini melalui daring Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ibu Nia Nazmiatun, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Ibu Niknik Ratna Suminar, beserta staf dan seluruh CPNS Sekretariat KPU Kabupaten Majalengka. Pemapran materi tentang whistleblowing system, pengendalian gratifikasi dan penanganan benturan kepentingan disampaikan oleh Bapak Evert Kaseh (Auditor Ahli Muda Inspektorat Utama Setjen KPU RI).
Pada pembahasan kali ini dibahas tentang Keputusan KPU Nomor 322/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 yang menjadi pedoman pnenganan benturan kepentingan di lingungkan Komisi Pemilihan Umum. Ia menerangkan, benturan kepentingan dapat muncul melalui penerimaan gratfikasi, penggunaan aset jabatan, ataupun pemanfaatan informasi rahasia.
Diulas pula dalam pemaprannya mengenai Keputusan KPU Nomor 915 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) yang dapat memperkuat tata kelola organisasi melalui mekanisme pelaporan yang memberikan perlindungan bagi pelapor pelanggaran.