
Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Dalam Penetapan Peraturan Kpu
Mochammad Afifuddin tanggal 14 Maret 2025 telah menandatangani Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Ada yang berbeda dengan penetapan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 ini, Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU menandatangani Peraturan KPU tersebut tidak secara manual namun secara elektronik berupa Tanda Tangan Elektronik (TTE). Momentum ini menjadi titik tolak KPU menerapkan digitalisasi secara bertahap di lingkungan KPU. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, dan terjamin keamanan informasi sehingga dapat meningkatkan kepercayaan oleh publik di tahun 2025, maka perlu meningkatkan penggunaan sertifikat elektronik dan tanda tangan digital secara maksimal dan berkesinambungan terhadap tata naskah dinas di lingkungan KPU.
Penggunaan TTE ini diharapkan dapat mempermudah administrasi, mempercepat layanan, dan meminimalisir pemalsuan dokumen karena memiliki jaminan privasi pengguna dan fitur teknologi yang menjamin keaslian dan keutuhan dokumen. TTE juga memiliki manfaat untuk mempermudah administrasi, mempercepat layanan, meminimalisir pemalsuan dokumen, menghemat waktu, efisiensi biaya, dan ramah lingkungan.
Peraturan KPU yang telah dibubuhi TTE oleh Ketua KPU dan diundangkan oleh Direktur Jenderal Perundang-Undangan merupakan Peraturan Perundang-Undangan yaitu peraturan tertulis yang berisi norma hukum yang mengikat secara umum, Peraturan ini dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang. Dengan demikian dokumen salinan atas Peraturan KPU tidak lagi menggunakan pengesahan sesuai dengan aslinya dari Kepala Biro yang memiliki tugas dan fungsi di bidang hukum.