Arahan Iffa Rosita Dalam Rapat Koodinasi Persiapan Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada Tahun 2024
Jakarta, jdih.kpu.go.id – Rapat Koodinasi Persiapan Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi tanggal 12-14 Desember 2024, dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sekretaris KPU Provinsi, dan Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian yang membidangi Hukum serta Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi divisi Hukum dan Pengawasan dan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.
Dalam arahannya Iffa Rosita menyampaikan beberapa kebijakan dalam Penyelesaian Hasil Pemilihan (PHP) Tahun 2024, yang pertama harus membentuk tim penyelesaian dan tim fasilitasi penyelesaian hasil Pemilihan untuk masing-masing satuan kerja agar dapat memudahkan dalam berkoordinasi. Kedua menyusun mitigasi dan/atau daftar inventarisasi permasalahan untuk memetakan potensi bahan sengketa dalam permohonan PHP. Ketiga satuan kerja harus berkoordinasi terkait kebutuhan alat bukti (saksi, dokumen, dan ahli) hal ini menjadi penting untuk melakukan pemetaan terhadap kebutuhan alat bukti dalam penyusunan jawaban termohon. Berikutnya keempat, satuan kerja diharapkan dapat pro-aktif memeriksa laman resmi mahkamah konstitusi dan berkoordinasi intensif dengan tim PHP KPU mengenai jadwal dan agenda persidangan. Yang kelima satuan kerja juga harus menyusun timeline dan deadline seluruh alat bukti untuk dapat dihadirkan dalam persidangan tepat waktu. Yang terakhir Iffa Rosita menekankan kembali bagi satuan kerja dalam menghadapi PHP ini harus bekerja secara Team Work.
Dalam kesempatan tersebut, Iffa juga menyampaikan apresiasi terkait dengan pencapaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) KPU di Tahun 2024 ini mendapatkan predikat AA (istimewa) dengan nilai 98,54 dalam penilaian pada IRH tahun 2024 yang dilakukan oleh Kementerian Hukum. IRH merupakan salah satu proses monitoring dan evaluasi dari regulasi yang telah berjalan, dengan harapan bahwa setiap regulasi yang dilaksanakan dapat tepat guna dan tepat sasaran dan tidak berbenturan dengan regulasi yang ada di tingkat atas. Iffa menilai pencapaian ini merupakan bukti bahwa KPU telah bagus dalam mengidentifikasi dan memetakan regulasi dan deregulasi kebijakan yang ditetapkan oleh KPU. IRH ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang telah disusun menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.