
Hangat dan Menghangatkan
“Hangat dan Menghangatkan” merupakan tagline yang disampaikan oleh Iffa Rosita dalam pengarahan kepada Tim Penanganan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan di ruang sidang lantai 2, Kantor KPU Imam Bonjol 29. Kegiatan dipimpin oleh Andi Krisna selaku Kepala Biro Hukum yang diawali dengan penyampaian laporan dari masing-masing koordinator Tim Administrasi di Mahkamah Konstitusi, Tim Helpdesk, Tim Konsultasi dan Tim Jawaban, alat bukti dan penataan. Dalam pengantarnya, disampaikan bahwa KPU akan membuka pelayanan 24 jam dalam menfasilitasi penanganan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan di Kantor KPU, kegiatan ini bertujuan untuk menfasilitasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang sedang menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
“KPU harus kuat dalam menyiapkan jawaban dan alat bukti dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi”, imbuh Iffa. Perlu diperhatikan juga oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyusun jawaban dan alat bukti harus sesuai secara format dan template sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 1871 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Keputusan ini digunakan sebagai panduan bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Sebagai informasi sampai dengan tanggal 3 Januari 2025 terdapat 310 Perkara yang telah diregistrasi pada e-BRPK Mahkamah Konstitusi dengan 11 Perkara dicabut oleh Pemohon dan 1 Perkara tidak dihadiri oleh Pemohon pada saat sidang pendahuluan.
Di akhir pengarahannya Iffa memberikan apresiasi kepada Tim Penanganan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan yang telah melakukan asistensi kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam persiapan menghadapi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi.