Mari Belajar Mengetahui tentang Apa itu Daerah Pemilihan (Dapil)

Halo Sobat JDIH KPU Sukoharjo, Kembali lagi dalam seri PENGHULU (Pengetahuan Hukum dan Kepemiluan) kali ini kita akan membahas mengenai Daerah Pemilihan atau yang biasa disingkat dengan Dapil.

Dapil merupakan proses pengelompokan wilayah menjadi satu kesatuan konstituensi dimana peserta Pemilu dan/atau calon akan dipilih. Daerah Pemilihan (Dapil) menjadi pembicaraan penting menjelang pelaksanaan pemilu. Mengapa demikian?

Hal ini karena Dapil adalah arena para calon legislatif berebut suara atau berkontestasi. Sistem Dapil merupakan perwujudan dari representasi politik dan demokrasi perwakilan yang bertujuan agar rakyat dan wakil rakyat yang dipilihnya tetap memiliki hubungan dan komunikasi kepentingan meskipun Pemilu telah selesai.

Dalam proses penataan dan penetapan Daerah Pemilihan, mengikuti 7 prinsip utama sesuai dengan UU Pemilu Nomor 17 tahun 2017 Pasal 185-189, prinsip – prinsip tersebut meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas alokasi kursi, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Dalam buku International Electoral Standards, dari IDEA international ada 15 standar pemilu yang demokratis, salah satunya adalah Daerah pemilihan atau disebut Boundary delimitation, Constituency atau Districting.

Terdapat tiga prinsip universal yang memandu proses penetapan batas wilayah:

  1. Keterwakilan;
  2. Kesetaraan kekuatan suara; dan
  3. Timbal balik dan non-diskriminasi.

Melalui sistem Dapil, konstituen mengetahui siapa yang mewakili suara dan aspirasi mereka, serta kepada siapa mereka menuntut akuntabilitas.

Begitu pula dengan wakil rakyat, mereka mengetahui siapa yang mereka wakili dan kepada siapa mereka mempertanggungjawabkan amanah kekuasaan yang diembannya.

Dalam penataan dan penentuan Dapil Pemilu 2024, Kabupaten Sukoharjo telah sesuai ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024, dengan ketetapan sebagai berikut:

  1. Sukoharjo dalam pemilihan DPR RI masuk dalam Dapil Jawa Tengah V (Klaten, Boyolali, Sukoharjo & Surakarta)
  2. Dalam Pemilihan DPRD Provinsi, Sukoharjo masuk dalam Dapil Jawa Tengah 7 (Klaten, Sukoharjo, Surakarta)
  3. Sedangkan Dapil di Kabupaten Sukoharjo untuk DPRD Kab/Kota dibagi menjadi 5

(Bambang Muryanto, Isyadi, Ferdana Femiliona)